YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 5 April 2021.
Dalam PPKM ini, kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen.
Sedangkan kegiatan seni, sosial dan budaya boleh digelar dengan maksimal jumlah pengunjung 25 persen dari kapasitas ruangan.
Baca juga: Pemkab Wonogiri Izinkan Tempat Wisata Buka Saat PPKM Mikro Tahap III
Perpanjangan ini sesuai dengan surat instruksi bupati nomor 07/INSTR/2021 tentang PPKM berbasis mikro di Kabupaten Sleman untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
"Kami menyampaikan kepada masyarakat, sesuai dengan harapan dari Bapak Gubernur langsung kita tindak lanjuti, (diperpanjang) berlaku dari 23 Maret sampai 5 April 2021," ujar Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo dalam jumpa pers di Pemkab Sleman, Kamis (25/3/2021).
Kustini menyampaikan dalam PPKM ini untuk tempat kerja atau perkantoran diwajibkan menerapkan work from home untuk 50 persen dari jumlah pegawai.
Restoran dan rumah makan diizinkan menerima pelanggan dengan jumlah 50 persen dari kapasitas tempat duduk.
"Restoran dan rumah makan yang dulu hanya 25 persen, sekarang diperbolehkan 50 persen. Layanan makanan melalui pesan antar diizinkan sampai pukul 21.00 WIB," ucapnya.
Baca juga: Gubernur Banten Perpanjang PPKM Mikro hingga 5 April 2021
Fasilitas tempat ibadah, dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen.
Fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas.