Selain itu, ada juga tim jaksa yang diberangkatkan ke wilayah Mempawah, Kalimantan Barat, untuk mengidentifikasi tanah terkait tersangka Benny Tjokrosaputro.
Tanah tersebut diperkirakan orientasinya untuk pengembangan perumahan.
"Luasnya belum pasti, diperkirakan 1.000 hektar," kata Febrie.
Selanjutnya, tim yang lain juga diberangkatkan ke wilayah Boyolali, Solo, Semarang sampai Jawa Barat untuk mengejar aset para tersangka.
Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Sita Ratusan Bidang Lahan Benny Tjokro di Lebak
Tim jaksa penyidik telah menyita sejumlah aset milik para tersangka mulai dari bangunan, apartemen, tambang nikel, mobil mewah, kapal hingga barang-barang berharga lainnya, termasuk aset yang ada di luar negeri seperti Singapura.
Akan tetapi, aset yang sudah tersita belum menutupi setengah dari kerugian negara yang timbulkan oleh kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asabri yang mencapai Rp 23,73 triliun hasil audit awal.
"Sampai saat ini belum setengahnya tertutupi kerugian itu, makanya tim jaksa masih bekerja keras bagaimana caranya bisa mengembalikan kerugian negara," kata Febrie.
Sejauh ini Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Sita 18 Unit Kamar di Apartemen South Hills Milik Benny Tjokro
Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011 Maret 2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.
Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Selain itu, Kejaksaan Agung telah menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.