Setelah ada TPP, beberapa pelayanan umum yang sebelumnya berlaku pungutan, sekarang sudah tidak ada.
"Kami khawatir penghapusan TPP akan melahirkan tindakan korupsi di pelayanan publik, karena ASN bekerja tanpa ada tambahan penghasilan lagi," kata Zaini.
Sekretaris Daerah Pamekasan Totok Hartono menemui para ASN yang berdemonstrasi tersebut. Totok mengatakan, TPP ASN belum dihapus.
Anggaran TPP juga masih ada di APBD 2021. Namun, tunjangan itu belum dicairkan. Sampai saat ini, rencana penghapusan TPP masih dikaji oleh eksekutif dan legislatif.
Menurut Totok, perubahan APBD tidak bisa dilakukan sendirian, tetapi harus bersama-sama dengan DPRD.
Baca juga: Jadi WN Taiwan, Perempuan Asal Tulungagung Ini Dideportasi karena Terlalu Lama di Kampung Halaman
"Belum ada keputusan penghapusan TPP. Karena ASN mau dialog langsung dengan bupati, akan kami jadwalkan juga bersama dengan DPRD," tutur Totok.
Ketua DPRD Pamekasan Fathorrahman mengaku tak pernah ada pembahasan terkait penghapusan TPP ASN dengan pemerintah kabupaten.
TPP, kata dia, masih terdapat di APBD 2021, dengan nilai Rp 63 miliar.
Menurutnya, jika bupati berencana me-refocusing anggaran TPP ASN untuk penanganan Covid-19, hal itu tak butuh persetujuan DPRD.
"Kalau kebijakan refocusing anggaran TPP ASN untuk Covid-19, bupati bisa bikin kebijakan sendiri. Kami tidak ikut," ungkap Fathorrahman melalui telepon seluler.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.