MANADO, KOMPAS.com- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara menemukan 2.046 pelanggar aturan lalu lintas pada hari pertama berlakunya tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Manado.
Tilang elektronik mulai berlaku di Manado pada Selasa (23/3/2021).
Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Utara Komisaris Besar Iwan Sonjaya mengatakan, pelanggar yang terekam lewat tilang elektronik tidak hanya pengguna mobil, tapi juga pengendara sepeda motor.
"Namun, paling banyak pelanggaran tidak memakai sabuk pengaman," kata Iwan saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (25/3/2021).
Baca juga: Polda Sulut Akan Berlakukan Tilang Elektronik di Manado, Ini Lokasinya
Sebagai informasi, ada 11 titik di Kota Manado yang dipasang kamera pemantau untuk tilang elektronik.
Jalan yang dipasang kamera itu adalah Jalan Piere Tendean Kompleks Hotel Dragon, Jalan Piere Tendean Kompleks Centro Mantos, Jalan Piere Tendean Kompleks HSBC, dan Jalan Piere Tendean Kompleks Toko Golden.
Lalu, Jalan Sam Ratulangi Komplek BCA, dan Jalan Sam Ratulangi Kompleks Apotek Setia II.
Kemudian, Jalan WR Monginsidi Kompleks Lapangan Bantik, Jalan Tololiu Supit Kompleks BPJS, dan Jalan Daan Mogot Kompleks BRI Unit Berhikmat.
Baca juga: Palsukan Hasil Swab Antigen, Pegawai Laboratorium dan Maskapai Penerbangan di Manado Ditangkap
Adapun pelanggaran-pelanggaran yang dapat dideteksi oleh ETLE, yaitu menerobos lampu merah, pelanggaran marka jalan (garis stop), pelanggaran ganjil-genap, tidak mengenakan sabuk pengaman dan menggunakan ponsel saat berkendara.
Selain itu, pelanggaran batas kecepatan, melawan arus, tidak menggunakan helm, pembatasan jenis kendaraan tertentu pada kawasan atau jalur tertentu, pajak kendaraan serta uji berkala kendaraan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.