Di sana, polisi menjumpai dua sepeda motor dan empat mobil yang diparkir di garasi dan lobi.
Polisi kemudian melakukan pengecekan ke sejumlah ruangan di lantai satu dan dua.
Saat di lantai dua, polisi bertemu Yance yang baru saja keluar dari ruang sidang utama.
Dari hasil interogasi, polisi mengetahui bahwa dia baru saja bermain dengan empat rekannya.
Empat orang tersebut, yaitu Usu, Anus, BK dan seorang warga lainnya berinisial HG, ditemui polisi di lantai satu.
Baca juga: Kecanduan Judi Bola Online, Kepala Bank di Kalimantan Gelapkan Duit Nasabah untuk Taruhan
Polisi kemudian menginterogasi mereka.
"Hasil interogasi di tempat kejadian terhadap Anus, Yance, Usu, BK, mereka mengakui kalau telah bermain judi di ruang siding,” jelas Yames.
Sedangkan HG, kata Yames, ikut bersama-sama di ruangan tersebut, tetapi tidak ikut bermain kartu.
Lima orang tersebut selanjutnya dibawa ke markas Polres Rote Ndao.
Baca juga: Sunat Dana Bantuan Covid-19 untuk Judi, Kades di Musirawas Terancam Hukuman Mati
Karena dalam penggerebekan tidak ditemukan barang bukti berupa uang taruhan, polisi akhirnya memulangkan mereka.
"Setelah dilakukan permintaan keterangan para terduga dipulangkan karena tidak cukup unsur dan bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHPidana," ungkapnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor: David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.