KOMPAS.com - Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggerebek kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rote Ndao karena diduga menjadi tempat perjudian.
Dalam penggerebekan di Ruang Sidang DPRD tersebut, polisi menjumpai lima buah kursi yang disusun melingkar.
Polisi juga menemukan kartu remi.
Namun, polisi tidak mendapati uang taruhan karena permainan sudah berhenti sebelum adanya penggerebakan.
Dari penggerebekan ini, ada tiga anggota DPRD dan satu Sekretaris Dewan yang dibawa ke markas Polres Rote Ndao untuk diperiksa serta dimintai keterangan.
Mereka adalah ZYA alias Usu (52), YAD alias Yance (42), dan AP alias Anus (57), ketiganya adalah anggota DPRD Rote Ndao; serta BK (54), Sekretaris Dewan Rote Ndao.
Baca juga: Berjudi di Ruang Sidang, 3 Anggota DPRD dan Sekretaris Dewan Dibawa ke Kantor Polisi
Penggerebekan ini bermula dari adanya informasi kepada petugas piket Polres Rote Ndao.
Kepala Satreskrim Polres Rote Ndao Iptu Yames Jems Mbau mengatakan, dalam informasi yang didapat sekitar pukul 19.00 WITA itu, disebut bahwa ada oknum anggota DPRD yang sedang berjudi di Kantor DPRD.
"Atas informasi tersebut saya lalu perintahkan anggota untuk melakukan penggerebekan giat perjudian tersebut yang dituangkan dalam surat perintah tugas dengan nomor : Sprin.Gas/10/Huk6.6/III/ 2021/ Reskrim," tuturnya, Kamis (25/3/2021) pagi.
Sekitar pukul 20.00 WIB, tim yang dipimpin Kepala Urusan Pembinaan Operasional Reskrim Aiptu Stefanus Palaka mendatangi kantor DPRD.
Baca juga: Relawan Covid-19 Tersinggung, Datangi DPRD Bantul Sambil Bawa Keranda, Ini Penyebabnya