Martri menyebutkan, tersangka MRH berperan menyediakan blangko dan membuat girik, serta menerima uang dari jasa pembuatannya
Sedangkan terdangka CS dan AH berperan sebagai perantara proses pembuatan girik.
"Untuk tersangka S mengaku menjanjikan membuatkan girik dan meminta uang untuk biaya pembuatan girik," ujar Matri.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 57 dokumen pertanahan palsu yang sudah dibuat oleh para pelaku dan siap diserahkan kepada warga.
"Pengakuan tidak lebih 100 berkas, tapi lebih dari 50, itu baru katanya. Berkas yang sudah jadi ada 57 berkas. Ini siap didistribusikan, bisa jadi ini keluaran baru semua," kata Martri.
Baca juga: Kades di Serang Jadi Tersangka Mafia Tanah Senilai Rp 4 Miliar
Keempat orang tersebut dikenakan pasal berbeda.
ARH disangka melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP.
Kemudian tersangka S dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
"Untuk tersangka AH dan CS dikenakan Pasal 55 KUHP karena turut membantu terjadinya suatu tindak pidana," kata Matri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.