SERANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten membongkar sindikat pemalsu dokumen pertanahan.
Para pelaku pemalsuan yang ditangkap terdiri dari pegawai honorer hingga petugas kemanan Kantor Pelayanan Pajak KPP Pratama Serang.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan pemalsuan dokumen pertanahan berupa girik.
Keempatnya yakni pensiunan honorer KPP Pratama Serang berinisial MRH (55) dan petugas keamanan CS (38).
Kemudian, dua orang berinisial AH (46) dan S (55).
Baca juga: Oknum BPN Disebut Ikut Bermain dan Suburkan Praktik Mafia Tanah
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Martri Sonny mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari warga Kota Serang yang merasa tertipu oleh para pelaku.
"Sekitar bulan Februari lalu, datang seseorang yang melaporkan ke kami atas dugaan penipuan dan pemalsuan terkait proses penerbitan girik. Kemudian penyidik langsung melakukan penyelidikan," ujar Martri kepada wartawan, Kamis (25/4/2021).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa girik yang diterbitkan oleh para tersangka tidak terdaftar, alias palsu.
Baca juga: Duduk Perkara Pembacokan Juru Parkir dan Pedagang Ikan di Serang
Namun, sindikiat mafia tanah meminta imbalan uang Rp 12 juta atas bantuan penerbitan girik yang ternyata palsu.
Keempat tersangka yang ditangkap mempunyai peran masing-masing untuk memperoleh keuntungan.