Sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku keluar dari dalam rumah menggunakan sepeda motor.
"Dari pengakuan tetangga, ada cekcok mulut diperkirakan Pak Tamin dan anaknya. Sekitar pukul 2 dini hari, tetangga melihat secara langsung pelaku meninggalkan rumah," katanya.
Siang setelah kejadian, seorang kerabat korban mendatangi TKP dan mendapati korban tewas dengan kondisi bersimbah darah.
Pelaku ditangkap pada malam setelah kejadian di hutan sekitar desa tersebut.
"Tersangka melarikan diri ke hutan tapi tetap dilakukan upaya pengejaran dan penangkapan pada malam harinya, diamankan dengan motor Vixion," katanya.
Baca juga: Jadi WN Taiwan, Perempuan Asal Tulungagung Ini Dideportasi karena Terlalu Lama di Kampung Halaman
Hendri menduga, pelaku mengalami gangguan mental. Pelaku juga pernah masuk ke rumah sakit jiwa sebanyak lima kali.
Namun, untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Jiwa Dr Radjiman Wediodiningrat yang ada di Lawang, Kabupaten Malang.
"Akan kami tempatkan di RSJ Lawang, sampai diketahui status kejiwaannya," katanya.
Jika dinyatakan tak mengalami gangguan jiwa, pelaku terancam disangka Pasal 338 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.