MANADO, KOMPAS.com - Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), berinisial MS ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bitung.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Frenkie Son mengatakan, MS ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (24/3/2021).
"Iya (sudah ditetapkan tersangka) kemarin. Terkait kasus dugaan meminta uang kepada 11 kepala SD dan SMP sebesar Rp 300 juta," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Frenkie Son kepada Kompas.com, Kamis (25/3/2021).
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi DPM PTSP, Kejari Periksa Istri Wali Kota Bitung
Frenkie menjelaskan, tersangka disangkakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 12 huruf f dan g.
Meski sudah ditetapkan tersangka, MS belum juga ditahan.
"Nanti kita lihat ke depan," ujarnya.
Baca juga: Atlet Basket di Bitung Tewas Ditikam, Polisi Tangkap 3 Tersangka
Dia menambahkan, penetapan tersangka terhadap MS berdasarkan hasil pemeriksaan 11 orang saksi.
"11 kepala sekolah sudah diperiksa. Akan dilengkapi berkasnya untuk dilimpahkan ke pengadilan negeri (PN)," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.