KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), memeriksa tiga anggota DPRD Rote Ndao dan Sekretaris Dewan (Sekwan) karena berjudi di ruang sidang, Rabu (24/3/2021).
Kasat Reskrim Polres RND Iptu Yames Jems Mbau, mengatakan, tiga anggota DPRD Rote Ndao tersebut berinisial ZYA alias Usu (52), YAD alias Yance (42) dan AP alias Anus (57), serta Sekretaris Dewan Rote Ndao berinisial BK (54).
Baca juga: Kronologi Sekuriti Bobol Brankas di Kantornya, Uang Digunakan untuk Judi
Yames menjelaskan, penangkapan itu bermula pada Rabu sekitar pukul 19.00 WITA, anggota piket polres mendapat informasi bahwa ada oknum anggota DPRD yang sedang berjudi di Kantor DPRD yang beralamat di Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain.
"Atas informasi tersebut saya lalu perintahkan anggota untuk melakukan penggerebekan giat perjudian tersebut yang dituangkan dalam surat perintah tugas dengan nomor : Sprin.Gas/10/Huk6.6/III/ 2021/ Reskrim,"ungkap Yames kepada Kompas.com, Kamis (25/3/2021) pagi.
Baca juga: Nekat Masuk Malaysia demi Judi Sabung Ayam, 17 WNI Ditangkap
Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WITA, anggota Satuan Reskrim Res Rote Ndao yang dipimpin langsung oleh KBO Reskrim Aiptu Stefanus Palaka mendatangi kantor DPRD.
Saat tiba, polisi mendapati dua sepeda motor dan empat mobil diparkir di garasi dan juga di lobi kantor.
Petugas lalu masuk ke dalam ruangan dan bertemu dengan seorang bernama Dedi Adu yang sedang tidur di sofa.
Polisi menanyakan keberadaan anggota DPRD. Namun, Dedi mengaku tak mengetahui.
Selanjutnya polisi mengecek di setiap ruangan di lantai satu dan dua kantor DPRD.
Ketika berada di lantai dua, polisi bertemu seorang lagi bernama Yance Daik yang baru saja keluar dari ruang sidang utama.