KARAWANG, KOMPAS.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Barat meminta penegak hukum tak ragu menerapkan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan. Hal ini mengingat tingginya kasus kejahatan seksual terhadap anak.
Ketua Komnas PA Jawa Barat Wawan Wartawan meminta para penegak hukum melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dengan hukuman maksimal kepada para pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
"Dan jangan sungkan-sungkan untuk menerapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Hukuman Kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak," ujar Wawan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/3/2021).
Baca juga: Buruh Pabrik yang 7 Tahun Cabuli Tiga Pelajar Kakak Adik Bisa Kena Hukuman Kebiri Kimia
Penegak hukum yang dimaksud, kata Wawan, mulai dari tahap penyidukan di Kepolisian, Kejaksaan, hingga memasang tuntutan maksimum di persidangan.
"Hakim pun didorong untuk menetapakan hukuman maksimal kepada para pelaku cabul," ujar Wawan.
Wawan menyebut hukuman kebiri biasanya diberikan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Sehingga, menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan korban meninggal dunia.
Pelaku yang masih mempunyai hubungan darah dengan korban juga bisa dihukum kebiri.
"Tujuannya untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi," ungkap Wawan.
Baca juga: Kasus Suami Istri Ajak Anak Nonton Hubungan Badan, LPA: Pelaku Tak Bisa Diancam Hukuman Kebiri
Persoalan hukuman kebiri diungkapkan wawan mengingat tingginya angka kasus kekerasan seksual terhadap anak di Karawang.
Apalagi kasus kekerasan terhadap anak merupakan fenomena gunung es. Dimana kasus yang muncul ke permukaan hanya sedikit.
Karenanya, pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak memerlukan peran serta semua pihak. Mulai dari pemerintah, orang tua, hingga lingkungan tempat tinggal.
"Kasus Kekerasan terhadap anak, khususnya kekerasan seksual merupakan extra ordinary crime, maka semua pihak diminta untuk bisa berpartispasi aktif menekan angka kasus ini," kata Wawan.
Pemerintah Daerah, tambah dia, perlu melakukan upaya-upaya masif bersama stake holder terkait. Satuan tugas (satgas) perlindungan anak yang sudah dibentuk sampai tingkat desa harus bekerja maksimal.
Baca juga: Komnas PA: PP Kebiri Kimia Beri Kesempatan Eksekusi Pemberatan bagi Predator Seksual Anak