Lokasi itu dipilih karena dianggap sering terjadi kecelakaan lalu lintas.
Sebelum ada penindakan pelanggar lalu lintas lewat tilang elektronik, Lesmana memastikan sosialisasi sudah berlangsung sejak 22 Maret 2021.
Baca juga: Video Viral Perpeloncoan Mahasiswa Baru, UHO Kendari Sebut Kegiatan LDK Tak Berizin
Setelah tilang eletronik berlaku efektif, pelanggar lalu lintas bakal dikirimi surat.
"Data akan dikirimkan melalui email, pos, atau SMS setelah terkonfirmasi. Pelanggar lalu lintas wajib melakukan pembayaran lewat bank," tukasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.