Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Salah Transfer Rp 51 Juta, Ardi Dituntut 2 Tahun Penjara, Jaksa: Terdakwa Nikmati Uangnya

Kompas.com - 25/03/2021, 05:15 WIB
David Oliver Purba

Editor

 

Sebelumnya diberitakan, Ardi yang berprofesi sebagai makelar mobil ditahan sejak 26 November 2020.

Ia mendekam di penjara setelah dilaporkan mantan pegawai BCA, Nur Chuzaimah karena memakai uang salah transfer sebesar Rp 51 juta.

Ardi mengira uang itu adalah komisi penjualan dua unit mobil dari usahanya.

Namun, ternyata uang yang masuk ke rekeningnya adalah uang salah transfer.

Nur mengakui salah memasukkan nomor rekening hingga masuk ke rekening Ardi.

Dia telah berupaya untuk menemui Ardi dan memintanya untuk mengembalikan uang tersebut.

Namun, Ardi disebut tak memiliki itikad baik untuk mengembalikan sehingga Nur melaporkan Ardi ke polisi.  (Penulis Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com