Sebelumnya diberitakan, Ardi yang berprofesi sebagai makelar mobil ditahan sejak 26 November 2020.
Ia mendekam di penjara setelah dilaporkan mantan pegawai BCA, Nur Chuzaimah karena memakai uang salah transfer sebesar Rp 51 juta.
Ardi mengira uang itu adalah komisi penjualan dua unit mobil dari usahanya.
Namun, ternyata uang yang masuk ke rekeningnya adalah uang salah transfer.
Nur mengakui salah memasukkan nomor rekening hingga masuk ke rekening Ardi.
Dia telah berupaya untuk menemui Ardi dan memintanya untuk mengembalikan uang tersebut.
Namun, Ardi disebut tak memiliki itikad baik untuk mengembalikan sehingga Nur melaporkan Ardi ke polisi. (Penulis Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.