KOMPAS.com- Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus salah transfer Bank Central Asia (BCA) Ardi Pratama dengan hukuman dua tahun penjara.
Tuntutan ini disampaikan dalam sidang yang dilakukan secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/3/2021).
"Menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa Ardi Pratama dengan pidana dua tahun penjara," tutur jaksa Zulfikar.
Baca juga: Kasus Salah Transfer Uang Rp 51 Juta di Surabaya, Terdakwa Dituntut 2 Tahun Penjara
Dalam pasal tersebut disebutkan, nasabah penerima salah transfer bisa dikenai denda bahkan dipenjara jika tidak memiliki itikad baik mengembalikan.
Di mata hukum, pertimbangan yang dinilai memberatkan bagi Ardi adalah lantaran ia telah menggunakan uang salah transfer Rp 51 juta itu.
Pada kasus yang dialami Ardi, kata Zulfikar, terdakwa memakai uang tersebut untuk keperluan sehari-hari dan membayar utang.
Selain itu, Ardi juga dianggap berbelit-belit dalam persidangan.
Baca juga: Duduk Perkara Nur, Mantan Pegawai BCA Laporkan Nasabah Usai Salah Transfer, Begini Aturan Mainnya
"Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa sudah menikmati uang kesalahan transfer tersebut dan terdakwa berbelit-belit selama persidangan," kata Zulfikar.
Jaksa juga menuturkan pertimbangan yang meringankan bagi Ardi.
"Sementara hal yang meringankan, terdakwa masih berusia muda dan belum pernah dihukum," kata dia.
Menanggapi tuntutan jaksa, pihak Ardi akan mengajukan pembelaan.
"Kami ajukan pledoi atau pembelaan pada sidang pekan depan," ungkap kuasa hukum Ardi, Dipertius.
Baca juga: TNI Bubarkan Hajatan dengan Kasar dan Membentak-bentak, Dandim: Faktor Capek