SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berencana merelaksasi beberapa kegiatan usaha, salah satunya rekreasi hiburan umum (RHU) dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Rencana relaksasi itu telah dibahas dalam rapat pertemuan antara pemkot dan puluhan asosiasi dari berbagai bidang usaha yang berlangsung di Ruang Sidang Wali Kota Surabaya, Selasa (23/3/2021).
Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, relaksasi ini merupakan upaya Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi untuk menggerakkan roda perekonomian di Kota Pahlawan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
Karena itu, pihaknya ingin agar kepercayaan yang diberikan ini dapat dijaga pengelola usaha.
"Untuk itu, mohon dijawab dengan komitmen yang tinggi karena ini menyangkut kesehatan warga," kata Irvan saat dikonfirmasi, Rabu (24/3/2021).
Baca juga: Surabaya Kebut Vaksinasi Covid-19 untuk Guru Jelang Pembukaan Sekolah Tatap Muka
Irvan menjelaskan, pertemuan yang berlangsung kemarin digelar untuk menampung masukan dari para pengusaha agar menjadi catatan dalam pelaksanaan pembuatan peraturan berikutnya.
Kemudian, hasil rapat akan dilaporkan kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi untuk segera menerbitkan peraturan baru.
Dalam pertemuan itu, para pengusaha juga diwajibkan mengajukan asesmen selambatnya maksimal dalam waktu 14 hari setelah aturan diterbitkan.
"Nanti kami dalam waktu minimal dua hari maksimal tujuh hari akan mendapat balasan. Nah, untuk RHU boleh beroperasi hanya yang sudah mengantongi izin atau mendapatkan asesmen," ujarnya.
Irvan menegaskan, sesuai dengan amanat wali kota, pembukaan RHU dan kegiatan perekonomian lain diharapkan dapat menyerap tenaga kerja, khususnya warga Surabaya.
"Nah, nanti kan mereka wajib tes swab. Mereka tinggal membawa KTP saja, sudah dapat dilayani oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) tanpa dipungut biaya sepeser pun. Itu juga tidak membebani warga dan perusahaan," ujar dia.