Sementara itu, satu kapal lainnya yakni DUC LOI 6/ BL 93333 TS, yang dinahkodai Nguyen Ngok Sang beserta Anak Buah Kapal Warga Negara Vietnam, hanya berperan sebagai kapal penampung ikan.
Berdasarkan pengakuan tersangka, diketahui aktifitas sebagai penampung hasil tangkapan ikan ini, telah berlangsung selama enam tahun mendatang.
"Mereka biasanya menggunakan modus mendatangi langsung kapal-kapal penangkap ikan vietnam yang baru keluar dari perairan Indonesia. Kemudian langsung melakukan transaksi di laut, dan biasanya di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)," papar Yassin.
Dari hasil penangkapan yang berhasil dilakukan oleh petugas Baharkam Mabes Polri, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa ikan dengan total jumlah 500 kilogram, dan alat pancing yang digunakan oleh para nelayan asing ini.
"Untuk kerugian negara mencapai Rp 400 miliar dari aktifitas ilegal fishing yang dilakukan oleh mereka," tegas Yassin.
Sebelumnya, dua kapal penangkap ikan asal Vietnam diperairan Natuna, Kepri diamankan kapal patroli Baharkam Mabes Polri, Minggu (21/3/2021).
Kapal ikan asing yang pertama diamankan saat berada di posisi 06° 41 770' LU – 109° 21 326' BT / Perairan Laut Natuna Utara dengan nama kapal DUC LOI 6 / BL 93333 TS, dan kapal kedua diamankan pada posisi 06° 41 848 LU – 109°.21.266' BT / Perairan Laut Natuna Utara dengan nama kapal BV 4419 TS
Kedua Kapal Ikan Asing tersebut diduga telah melanggar pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor.
Selain itu, aktifitas kedua kapal ini juga melanggar Undang- Undang RI Nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.