MAKASSAR, KOMPAS.com - Seorang remaja berinisial AS (19) ditangkap tim reserse mobile (Resmob) Polsek Panakkukang usai terlibat kasus pencurian serta pembegalan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fathurrahman mengatakan, AS ditangkap di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Selasa (23/3/2021) dini hari.
Residivis yang belum lama keluar dari penjara ini ditangkap dari hasil pengembangan setelah rekannya terlebih dahulu ditangkap berinisial TG dan RM.
"Dia bagian dari kawanan spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas)," ujar Jamal di Mapolsek Panakkukang, Rabu (24/3/2021).
Baca juga: Pegawai Kafe di Makassar Pura-pura Jadi Polisi untuk Pikat Petugas Satpol PP Perempuan
Jamal mengatakan, ada empat laporan aduan yang diterima pihaknya terkait aksi yang dilakukan AS bersama rekan-rekannya.
Berbagai jenis barang dicurinya mulai dari sepeda, ponsel, bor dan gerinda.
Bahkan pada 21 Maret lalu, dia membawa kabur tiga sepeda sekaligus.
"Berbagai merek (sepeda) mulai harga Rp1-4 Juta. Lalu sepeda itu dijual ke media sosial Facebook. Untuk harga jualnya variatif juga. Hasil penjualan dipakai foya-foya," ujar Jamal.
Kepada penyidik, AS bersama rekannya mengaku pernah merampas ponsel korbannya di wilayah hukum Kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea Makassar sejak Desember 2020 lalu.
Komplotan AS, kata Jamal, menyasar area perumahan saat warga sedang terlelap tidur.
Jamal menyebut bahwa salah satu rekan AS hingga kini masih buron.
"Kita masih dalami lagi komplotannya. Ada yang berstatus buron atau DPO," ungkap Jamal.
Baca juga: Tilang Elektronik Resmi Diberlakukan di Makassar, Sudah Ada 2.002 Pelanggar
Saat hendak ditangkap, AS mengelebaui polisi dengan cara sembunyi di dalam kulkas.
Tak hanya itu, kata dia, pelaku hendak kabur saat polisi meminta dirinya menunjukkan barang bukti.
AS pun tertembak di bagian kaki dan sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.
Atas perbuatannya, residivis kasus pencurian itu disangkakan Pasal 363 juncto 365 KUHP.
"Beberapa barang bukti yang kami amankan adalah gerinda, bor dan satu sepeda lipat yang belum sempat dijual. Barang bukti lain masih dalam pengejaran anggota," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.