MAKASSAR, KOMPAS.com - Seorang remaja berinisial AS (19) ditangkap tim reserse mobile (Resmob) Polsek Panakkukang usai terlibat kasus pencurian serta pembegalan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fathurrahman mengatakan, AS ditangkap di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Selasa (23/3/2021) dini hari.
Residivis yang belum lama keluar dari penjara ini ditangkap dari hasil pengembangan setelah rekannya terlebih dahulu ditangkap berinisial TG dan RM.
"Dia bagian dari kawanan spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas)," ujar Jamal di Mapolsek Panakkukang, Rabu (24/3/2021).
Baca juga: Pegawai Kafe di Makassar Pura-pura Jadi Polisi untuk Pikat Petugas Satpol PP Perempuan
Jamal mengatakan, ada empat laporan aduan yang diterima pihaknya terkait aksi yang dilakukan AS bersama rekan-rekannya.
Berbagai jenis barang dicurinya mulai dari sepeda, ponsel, bor dan gerinda.
Bahkan pada 21 Maret lalu, dia membawa kabur tiga sepeda sekaligus.
"Berbagai merek (sepeda) mulai harga Rp1-4 Juta. Lalu sepeda itu dijual ke media sosial Facebook. Untuk harga jualnya variatif juga. Hasil penjualan dipakai foya-foya," ujar Jamal.
Kepada penyidik, AS bersama rekannya mengaku pernah merampas ponsel korbannya di wilayah hukum Kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea Makassar sejak Desember 2020 lalu.
Komplotan AS, kata Jamal, menyasar area perumahan saat warga sedang terlelap tidur.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.