PALEMBANG, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menunjuk Penjabat (PJ) Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) untuk mengisi kekosongan pemimpin yang ada di wilayah tersebut.
Adapun yang ditunjuk sebagai PJ Bupati PALI tersebut yakni yakni Staf Ahli Gubernur Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan, Rosidin Hasan.
Ia akan menjadi PJ Bupati PALI setelah adanya hasil Pilkada yang mengumumkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk masa bakti 2021-2024.
Baca juga: MK Batalkan Petahana Jadi Bupati dan Wabup Terpilih di PALI, 4 TPS Gelar Pemungutan Suara Ulang
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan, selama menjabat sebagai PJ, tugas Rosidin hampir sama dengan Bupati. Namun, ia tak memiliki kewenangan untuk merotasi para Kepala Dinas.
Herman menekankan kepada Rosidin, untuk bekerja secara maksimal selama mengisi kekosongan di PALI.
"Setelah ada Bupati dan Wakil Bupati terpilih, tugas bapak Rosidin sebagai PJ akan kembali seperti biasa menjadi staff ahli,"kata Herman.
Baca juga: MK Batalkan Pemenang Pilkada di PALI, Ini Pertimbangannya
Herman mengatakan, ditunjuknya Rosidin sebagai PJ lantaran PALI akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK)membatalkan keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) nomor 366/PL.02.6-Kpt/1612/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati PALI.
Sehingga, pasangan petahana Heri Amalindo- Soemarjono dibatalkan sebagai pemenang Pilkada serentak yang diselenggarakan (9/12/2021).
"Saya harap PJ Bupati bisa bersikap netral selama menjabat. Sesuai keputusan MK, PSU PALI harus dilaksanakan 30 hari sejak diputuskan," ujar Gubernur.