DENPASAR, KOMPAS.com - Oknum sulinggih atau pemuka agama di Bali, berinisial IWM diduga mencabuli perempuan berinisial KYD (33), yang sudah bersuami.
Ia dilaporkan korbannya atas tindakan asusila saat melakukan ritual melukat atau pembersihan diri di Tukad Campuhan Tampaksiring Gianyar, pada 4 Juli 2020.
Dalam perjalanan kasus, IWM telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya telah lengkap.
Kini, tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu (24/3/2021).
"Hari ini jaksa penuntut umum (JPU) menerima penyerahan tersangka dan barang bukti untuk perkara pencabulan dengan lokus di Tukad Campuhan Pakerisan, Tampaksiring, Gianyar," kata Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto, di Kejari Denpasar, Rabu.
Baca juga: Istri Ajak Gadis 16 Tahun Threesome, Sebut Suami Punya Kelainan Seks
Dalam perkara ini, IWM melanggar Pasal 289 KUHP tentang ancaman kekerasan atau memaksa untuk perbuatan cabul dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.
Kemudian, Pasal 290 KUHP yaitu melakukan perbuatan cabul pada saat korban tidak berdaya dengan ancaman pidana 7 tahun dan atau perbuatan yang melanggar kesusilaan Pasal 21 KUHP.
Pada pelimpahan ini, kondisi kesehatan dari terdakwa sehat dan sudah diuji swab PCR dengan hasil negatif.
Setelah dilimpahkan, IWM ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Rutan Polda Bali.
"Dasarnya memenuhi syarat obyektif yaitu ancaman pidana di atas 5 tahun, lalu alasan subyektif, adanya kekhawatiran melarikan diri atau mengulangi perbuatanya," kata Luga.