CIANJUR, KOMPAS.com – Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI menggelontorkan dana desa tahun anggaran 2021 sebesar Rp 72 triliun.
Besaran anggaran tersebut naik dibandingkan tahun sebelumnya.
Menteri Desa PDTT RI Abdul Halim Iskandar menyebutkan, setiap tahun pemerintah menaikkan anggaran dana desa.
“Tahun 2020 nilainya Rp 71,150 triliun. Setiap saat pak presiden menaikkan dana desa, terima kasih kepada pak presiden,” kata Abdul di Cianjur, Selasa (23/3/2021).
Abdul menyebut, anggaran dana desa diperuntukan bagi percepatan pembangunan di wilayah desa di seluruh Indonesia.
Baca juga: 2 Perangkat Desa Diduga Bantu Mantan Kades Korupsi Dana Desa, Modusnya Buat Laporan Fiktif
Terpenting, pemanfaatan dana desa harus sesuai dengan harapan masyarakat, seperti untuk jaring pengaman sosial, bantuan langsung tunai (BLT), padat karya tunai desa, untuk infrastruktur dan program-program strategis lainnya.
“Pak Presiden berpesan kepada saya, agar dana desa betul-betul digunakan untuk dua hal yang utama, untuk pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia,” ucap Abdul.
Pada anggaran tahun ini, sebut dia, sebagian dari dana desa atau sebesar 8 persen dialokasikan untuk percepatan penanganan Covid-19.
“Sementara alokasi anggaran untuk BLT dana desa nilainya sekitar Rp 20 triliun,” kata dia.
Baca juga: Dibangun Menggunakan Dana Desa, Greenhouse Hidroponik Berisi Aneka Sayuran Hadir di Belitung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.