KOMPAS.com- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo remi meluncurkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Selasa (23/3/2021).
Pada tahap awal, kepolisian memasang 244 kamera tilang eletronik baru di 12 provinsi.
Kamera itu akan merekam bukti pelanggaran. Kemudian, polisi akan mengirimkan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan.
Yang mengejutkan, pada awal penerapan, sudah ada daerah yang mendeteksi ribuan pelanggar lalu lintas dalam waktu kurang dari 24 jam.
Berikut pelaksanaan tilang elektronik di berbagai daerah di Indonesia:
Baca juga: 4 Hal Seputar Tilang Elektronik ETLE yang Perlu Anda Ketahui
Kasat Lantas Polresta Banyumas Kompol Ryke Rhimadila menjelaskan, mayoritas pelanggaran adalah tak memakai helm .
"Lebih banyak pelanggaran pengendara roda dua yang tidak memakai helm. Kalau pelanggaran pengemudi roda empat antara lain tidak menggunakan sabuk pengaman dan menggunakan ponsel," kata dia.
Bagi pelanggar, polisi akan melakukan identifikasi hingga mengirimkan surat ke pemilik kendaraan.
Dia mengatakan, kamera ETLE yang digunakan berada di simpang Pasar Wage Purwokerto.
Selain itu, polisi juga menggunakan kamera portabel pada helm anggota Satlantas.
"Ada sekitar 10 kamera portable yang kami gunakan. Untuk tahap awal ini penindakan hanya di wilayah perkotaan, ke depan akan sampai ke pedesaan," kata Ryke.
Baca juga: 78 Pengendara di Purwokerto Terjaring Tilang ETLE di Hari Pertama, Ini Jenis Pelanggarannya
Sejak diberlakukan mulai pukul 00.00 Wita hingga sore hari, tercatat ada ribuan pengendara yang tertangkap kamera melakukan pelanggaran di Makassar.
"Hari ini sudah ada 2.002 pelanggar," kata Kepala Tim ETLE Satlantas Polrestabes Makassar Aiptu Murdadi.
Jumlah tersebut ialah angka pelanggaran yang terjaring oleh 16 kamera pengawas yang dipasang di sejumlah titik jalan utama Makassar.
Adapun jenis pelanggaran yang banyak dilakukan adalah tidak mengenakan sabuk pengaman dan menggunakan ponsel ketika berkendara.
Kepala Subdit Penegakan Hukum Ditlanta Polda Sulsel AKBP Andiko menjelaskan, pelangar akan diberi surat teguran pada satu bulan pertama pelaksanaan tilang elektronik.
"Untuk satu bulan ke depan kita buatkan surat teguran dulu sebagai bagian dari sosialisasi. Artinya, prosedur tetap berjalan lalu ketika pelanggar melakukan konfirmasi maka akan diberikan surat teguran," kata Andiko.
Baca juga: Kadinas Kuasai 10 Kendaraan Dinas, Wali Kota Makassar: Kembalikan atau Diambil Paksa
Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menjelaskan, pelanggaran didominasi oleh pengguna sepeda motor yang tidak memakai helm.
"Angka kecelakaan cukup tinggi di Riau. Paling banyak adalah pengendara roda dua salah satunya bermula dari tidak menggunakan helm," kata Agung.
Sementara dalam satu bulan pertama, pelanggar akan diberi peringatan.
Saat tahap sosialisasi, polisi juga akan memasang spanduk imbauan dan peringatan.
"Dalam satu bulan ini kita berlakukan peringatan. Setelah itu, baru kita lakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku," kata Agung kepada wartawan, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: Tilang Elektronik Mulai Berlaku di Pekanbaru, 1.200 Pelanggar Terekam
Polda Jawa Timur menggunakan kamera portabel yang berbeda dari kamera tilang elektronik pada umumnya.
Kamera yang digunakan Polda Jatim ialah kamera tilang portabel elektronik atau Integrated Mode Capture Attitude Record (INCAR).
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Jatim, incar memiliki sejumlah kelebihan dibanding kamera ETLE. Meski secara segi kualitas kamera kurang lebih sama.
"Hanya saja keunggulan INCAR, selain bersifat mobile, kelebihan kamera ini bisa merekam gambar pelanggaran lalu lintas," kata Latif saat dikonfirmasi, Selasa (23/3/2021).
Polda Jatim pun memiliki satu kendaraan untuk mengoperasikan kamera INCAR sebagai pengembangan dari ETLE.
"Kendaraan masih beroperasi mencakup wilayah Surabaya Raya yakni Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo. Ke depan INCAR diupayakan akan ada di 38 daerah untuk mendukung ETLE," ujarnya.
Adapun rincian penempatan kamera tilang elektronik di Jatim yakni 39 titik kamera di Surabaya, tiga di Sidoarjo, empat titik Kota Madiun, lima titik di Kabupaten Gresik, dua titik di Kabupaten Lamongan, dan masing-masing satu titik di Kota Batu dan Kabupaten Tulungagung.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Idon Tanjung, Achmad Faizal, Fadlan Mukhtar Zain, Himawan | Editor : Abba Gabrilin, Teuku Muhammad Valdy Arief, Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.