Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Cerita Tilang Elektonik di Indonesia, Ada Daerah yang Jaring Ribuan Pelanggar dalam Sehari

Kompas.com - 24/03/2021, 12:34 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo remi meluncurkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Selasa (23/3/2021).

Pada tahap awal, kepolisian memasang 244 kamera tilang eletronik baru di 12 provinsi.

Kamera itu akan merekam bukti pelanggaran. Kemudian, polisi akan mengirimkan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan.

Yang mengejutkan, pada awal penerapan, sudah ada daerah yang mendeteksi ribuan pelanggar lalu lintas dalam waktu kurang dari 24 jam.

Berikut pelaksanaan tilang elektronik di berbagai daerah di Indonesia:

Baca juga: 4 Hal Seputar Tilang Elektronik ETLE yang Perlu Anda Ketahui

1. 78 pengendara di Purwokerto tetangkap kamera langgar aturan

Ilustrasi jalan rayaKOMPAS / WAWAN H PRABOWO Ilustrasi jalan raya
Sebanyak 78 pengendara roda dua dan roda empat tertangkap kamera melakukan pelanggaran di hari pertama penerapan tilang elektronik di Purwokerto.

Kasat Lantas Polresta Banyumas Kompol Ryke Rhimadila menjelaskan, mayoritas pelanggaran adalah tak memakai helm .

"Lebih banyak pelanggaran pengendara roda dua yang tidak memakai helm. Kalau pelanggaran pengemudi roda empat antara lain tidak menggunakan sabuk pengaman dan menggunakan ponsel," kata dia.

Bagi pelanggar, polisi akan melakukan identifikasi hingga mengirimkan surat ke pemilik kendaraan.

Dia mengatakan, kamera ETLE yang digunakan berada di simpang Pasar Wage Purwokerto.

Selain itu, polisi juga menggunakan kamera portabel pada helm anggota Satlantas.

"Ada sekitar 10 kamera portable yang kami gunakan. Untuk tahap awal ini penindakan hanya di wilayah perkotaan, ke depan akan sampai ke pedesaan," kata Ryke.

Baca juga: 78 Pengendara di Purwokerto Terjaring Tilang ETLE di Hari Pertama, Ini Jenis Pelanggarannya

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com