Namun, kata Asman, pembubaran yang dilakukan anggotanya itu sudah sesuai dengan peraturan di masa pandemi Covid-19 dan masih berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Apalagi, lanjutnya, acara tersebut tidak ada izin dari Satgas Covid-19.
"Pembubaran sudah sesuai surat edaran dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten," ungkapnya.
"Hajatan juga tidak ada izin dari Satgas Covid-19. Apalagi saat itu juga tidak memenuhi standar prokes Covid-19, baik dari jumlah orang, jarak maupun kelengkapan lainnya," lanjut Arman.
Baca juga: Oknum TNI Tembak Sopir Taksi Online, Kapenrem: Masih Didalami Motifnya
Sementara itu, Mukmin mengaku sudah ikhlas meski acara temu pengantin yang dilaksanakannya tidak terlaksana.
Hanya saja, ia menyayangkan anggota TNI pada saat membubarkan acaranya secara kasar.
"Saya maklum, tapi jangan seperti itu caranya. Yang kami permasalahkan itu caranya. Yang namanya TNI itu pengayom masyarakat. kecuali saya membangkang," kata Mukmin.
"Kalau suruh bubar ya pasti bubar kok, apalagi dengan dengan cara baik-baik. Kami rakyat kecil itu menurut saja. Saat itu sebenarnya saya nazar hanya akan gelar upacara temu pengantin, setelah itu tak ada acara yang lain," lanjutnya.