Data pelanggaran akan langsung diproses dan dikirim ke penegak hukum beserta barang bukti gambar serta waktu pelanggarannya.
"Pelanggar akan diberi surat bukti pelanggaran ke alamat rumah sesuai identitas, dan diminta segera membayar denda," jelasnya.
Jika sampai waktu yang ditentukan pelanggar lalu lintas belum membayar denda, maka data kendaraan akan diblokir.
Baca juga: Penjelasan Ahli Geologi soal Emas yang Muncul di Pantai Maluku Tengah: Diduga Berasal dari Hulu
Secara nasional, ada 244 kamera tilang elektronik baru yang akan terpasang di 12 Polda di Indonesia, yakni Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sumatera Barat, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Sulawesi Selatan.
Hadirnya tilang elektronik nasional ini bertujuan meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.
“Yang bermain kan robot tanpa ada pertemuan dengan petugas sehingga membuat lebih transparan dan terwujudnya transparansi,” ucap Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Abrianto Pardede, dikutip dari NTMC Polri, Minggu (21/3/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.