Sebelumnya diberitakan, Seorang pengusaha angkutan di Sumatera Barat, DF (38) divonis hukuman denda Rp 8 juta subsider 1 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Padang karena menggunakan truk Over Dimension Over Load (ODOL).
DF divonis bersalah melanggar pasal 277 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ yaitu terhadap perbuatan membuat, merakit atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe.
"Memutuskan vonis denda Rp 8 juta subsider 1 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Juandra dalam sidang Selasa (23/3/2021).
Selain itu majelis hakim juga memerintahkan DF untuk melakukan normalisasi terhadap kendaraan ODOL yang dimilikinya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut denda Rp 10 juta subsider 2 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.