Dalam aksinya, para tersangka memotongi besi rel kereta.
"Modus operandinya memotong rel kereta api menjadi beberapa bagian, kemudian mengangkut besi rel tersebut untuk dijual ke tukang besi bekas," ucap Harun.
Namun saat beraksi, petugas memergoki para tersangka yang sedang mencuri rel kereta api.
"Nah, saat melakukan aksi pencurian tersebut, pelaku diketahui oleh petugas PT KAI," kata Harun.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor : Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.