Pemilik acara hajatan, Mukmin menyayangkan aksi anggota TNI yang bersikap kasar di acara pernikahan anaknya.
"Saya maklum, tapi jangan seperti itu caranya. Yang kami permasalahkan itu caranya. Yang namanya TNI itu pengayom masyarakat. kecuali saya membangkang. Kalau suruh bubar ya pasti bubar kok, apalagi dengan dengan cara baik-baik. Kami rakyat kecil itu menurut saja. Saat itu sebenarnya saya nazar hanya akan gelar upacara temu pengantin, setelah itu tak ada acara yang lain," tutur Mukmin.
Namun dirinya mengakui, memang menyalahi aturan dengan tetap menggelar pernikahan meski dilarang.
Pemangku hajat juga telah merelakan acara temu pengantin yang batal terlaksana.
Dandim 0717/Purwodadi Letkol Inf Asman Mokoginta membenarkan jika oknum TNI itu adalah anggotanya yang bertugas di Koramil Toroh.
"Memang ada ucapan anggota saya yang terlalu keras karena faktor capek dan lain-lain," kata dia.
"Namun pembubaran sudah sesuai surat edaran dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten. Meski demikian saya dan kami sudah silaturahmi ke pemilik hajat serta mohon maaf jika ada yang kurang berkenan," ungkap Asman saat dihubungi, Selasa (23/3/2021).
Dia juga menegaskan bahwa acara hajatan memang melanggar regulasi yang sudah ditetapkan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Hajatan juga tidak ada izin dari Satgas Covid-19. Apalagi saat itu juga tidak memenuhi standar prokes Covid-19, baik dari jumlah orang, jarak maupun kelengkapan lainnya," kata Asman.
Baca juga: Penantian Keluarga Polisi yang Hilang Saat Tsunami Aceh, Ingin Kembali Bawa Asep Pulang ke Lampung