Saenuddin, pengacara Asdianti sebelumnya angkat bicara mengenai Asdianti yang ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Asdianti tidak tepat.
Dalam hal ini, Asdianti dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.
Dia membantah kliennya meminta pihak penjual, Kasman untuk membuat surat keterangan kepemilikan lahan palsu.
"Jadi bukan karena membelinya hingga jadi tersangka tapi Asdianti dinyatakan tersangka karena dianggap menyuruh Kasman membuat surat keterangan palsu di atas akta otentik," ujar Saenuddin.
"Awalnya Kasman berbicara dengan Asdianti melalui telepon setelah itu mereka datang di rumah saya. Kasman mengaku tidak memiliki surat kepemilikan lahan karena hilang, makanya waktu itu saya bilang sebaiknya bikin ulang surat atau ambil surat keterangan hilang di polisi. Saat itu, Asdianti mengatakan, iya buat saja dulu baru saya beli itu tanah," lanjut dia.
Seharusnya, kata dia, persoalan ini diselesaikan secara perdata.
Selain Asdianti, ada dua tersangka lainnya dalam kasus penjualan Pulau Lantigiang ini.
Mereka ialah mantan Kades Jinato bernama Abdullah dan keponakan pemilik tanah bernama Kasman.
Abdullah selaku eks kepala desa ikut menandatangani surat keterangan jual beli tanah.
Sedangkan Kasman berperan dalam pembuatan surat dan telah menerima down payment (DP) sebesar Rp 10 juta
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Bulukumba, Nurwahidah | Editor : Khairina, Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.