SURABAYA, KOMPAS.com - Tahap pertama tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional mulai diberlakukan, Selasa (23/3/2021).
Namun, untuk Jawa Timur, ada 55 titik yang telah menerapkan tilang elektronik sejak 2020.
Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes M Latif Usman mengatakan, 55 kamera tilang elektronik terpasang di tujuh daerah.
Baca juga: Siap-siap, Kota Malang Akan Terapkan Tilang Elektronik di 15 Titik
Rinciannya, 39 titik kamera tilang elektronik di Surabaya, tiga di Sidoarjo, empat titik di Kota Madiun, lima titik di Kabupaten Gresik, dua titik di Kabupaten Lamongan, dan masing-masing satu titik di Kota Batu dan Kabupaten Tulungagung.
"Dari 55 titik yang ada, Surabaya paling banyak karena kota besar. Selanjutnya akan dilengkapi bertahap di semua daerah di Jatim," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: Mulai Diterapkan April, Ini Sejumlah Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Kota Blitar...
Kamera ETLE yang sudah terpasang memiliki kemampuan menangkap pelat nomor kendaraan hingga wajah pelanggar lalu lintas.
"Data yang ditangkap dari kamera terkoneksi dengan data Electronic Registration and Identification (ERI) Korlantas," ujarnya.
Dari gambar yang diambil, akan diketahui pengendara memiliki SIM atau tidak atau sudah melunasi pajak kendaraan atau tidak.
Data pelanggaran akan langsung diproses dan dikirim ke penegak hukum beserta barang bukti gambar waktu pelanggarannya.
"Pelanggar akan diberi surat bukti pelanggaran ke alamat rumah sesuai identitas, dan diminta segera membayar denda," jelasnya.
Jika sampai waktu yang ditentukan pelanggar lalu lintas belum membayar denda, maka data kendaraan akan diblokir.
Secara nasional, ada 244 kamera tilang elektronik baru yang akan terpasang di 12 polda di Indonesia, yakni Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ada juga di Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sumatera Barat, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Sulawesi Selatan.
Hadirnya tilang elektronik ini bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta meminimalisasi adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.