"Pelanggar akan diberi surat bukti pelanggaran ke alamat rumah sesuai identitas, dan diminta segera membayar denda," jelasnya.
Jika sampai waktu yang ditentukan pelanggar lalu lintas belum membayar denda, maka data kendaraan akan diblokir.
Secara nasional, ada 244 kamera tilang elektronik baru yang akan terpasang di 12 polda di Indonesia, yakni Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ada juga di Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sumatera Barat, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Sulawesi Selatan.
Hadirnya tilang elektronik ini bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta meminimalisasi adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.