KOMPAS.com-Pelaksana tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk kasus dengan tersangka Nurdin Abdullah.
Pemeriksaan itu berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/3/2021).
Andi Sudirman mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut ditanyakan soal proyek strategis di Sulawesi Selatan.
"Tadi kami dipanggil sebagai saksi, pertanyaannya terkait proyek-proyek strategis di Sulsel serta internal prosedur pemerintahan," ujar Andi Sudirman Sulaiman melalui keterangan resminya yang diterima di Makassar, Selasa.
Baca juga: Kasus Nurdin Abdullah, KPK Panggil Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman
Andi Sudirman Sulaiman keluar dari Gedung KPK sekitar 16.00 WIB.
"Informasi lebih detail, silakan ditanyakan ke internal KPK. Karena itu ranah KPK," kata Andi Sudirman Sulaiman.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan Gubernur Sulawesi Selatan non aktif, Nurdin Abdullah.
"Saksi Andi Sudirman Sulaiman diperiksa untuk tersangka NA," ujar juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Baca juga: Kasus Nurdin Abdullah, KPK Panggil Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman
Selain Plt Gubernur Sulsel, terdapat tiga orang pengusaha yang turut dipanggil oleh KPK sebagai saksi yaitu Andi Gunawan, Petrus Salim dan Thiawudy Wikarso.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.