Menurut dia, penerapan tilang elektronik ini bertujuan untuk mengurangi interaksi masyarakat dengan polantas.
Agung mengatakan, kamera sistem ETLE di jalanan akan merekam kendaraan dan wajah pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Selanjutnya, petugas akan mengidentifikasi pelanggar sesuai dengan nomor kendaraan dan surat kepemilikan kendaraan.
"Petugas akan mengirimkan surat pemberitahuan sesuai dengan alamat pengendara. Surat pemberitahuan juga dikirim melalui e-mail ke pemilik kendaraan, agar menyelesaikan denda tilang. Sistem ETLE akan terkoneksi secara nasional. Ini berarti nomor kendaraan yang berasal dari luar daerah sudah tidak menjadi masalah," kata Agung.
Sementara itu, penerapan tilang elektronik mendapat apresiasi dari Gubernur Riau Syamsuar.
Bahkan, Syamsuar berharap kebijakan ini dapat diterapkan di semua kabupaten dan kota yang ada di Riau.
"Kita harap tilang elektronik diterapkan di seluruh daerah di Riau. Kita harap dengan terobosan baru ini dapat mengurangi angka pelanggar dan kecelakaan lalu lintas," ujar Syamsuar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.