MAGELANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Magelang, Jawa Tengah, telah memberlakukan Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai Selasa (23/3/2021).
Sedikitnya ada 11 kamera pengawas (CCTV) yang dipasang tersebar di wilayah ini.
"Sesuai instruksi Polri, tilang elektronik mulai berlaku di wilayah Kabupaten Magelang hari ini," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Magelang, AKP Fandy Setiawan, dihubungi Selasa (23/3/2021).
Baca juga: Ini 5 Lokasi Tilang Elektronik di Kota Padang
Ia menyatakan 11 titik kamera itu, sebanyak 5 titik milik Polres Magelang dipasang di simpang Armada (perbatasan dengan Kota Magelang, Secang (perbatasan dengan Kabupaten Temanggung), Salam (perbatasan dengan Yogyakarta), Salaman (perbatasan dengan Kabupaten Purworejo) dan Blondo.
Sedangkan enam titik sisanya merupakan hasil kerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Magelang.
"Kami ada lima kamera di pasang di lima titik strategis, lalu enam kamera kami kerjasama dengan Dishub. Jadi total ada 11 kamera," sebut Fandy.
Selain itu, sejumlah petugas juga dilengkapi Kamera Portabel Penindakan Pelanggaran Kendaraan Bermotor (Kopek) yang dipasang pada helm.
Baca juga: RS di Magelang Sediakan Bus Antar Jemput Lansia yang Hendak Divaksin Covid-19
Fandy berujar, sasaran utama ETLE adalah pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm.
Pelanggaran itu paling banyak ditemukan setidaknya sepekan sebelum ETLE diberlakukan secara resmi.
"Sebelum diberlakukan secara resmi, kami sudah pantau dulu, sosialisasi kepada masyarakat. Pelanggaran paling banyak pengendara sepeda motor tidak pakai helm, dalam sehari ada 50-75 pelanggaran," papar Fandy.
Lebih lanjut Fandy menerangkan, mekanisme tilang elektronik dimulai saat perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas kemudian mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di NTMC Polres Magelang.
Selanjutnya, petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Dari data itu, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Baca juga: Hari Pertama Tilang Elektronik di Purwokerto, 78 Pengendara Tertangkap Kamera Langgar Lalu Lintas
Dikatakan, pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.
Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu juga harus segera dikonfirmasikan.
"Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas akan menerbitkan tilang, ada kodenya tersendiri. Nanti pembayaran tilang lewat BRI Virtual Account (BRIVA)," terangnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.