Lebih lanjut Fandy menerangkan, mekanisme tilang elektronik dimulai saat perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas kemudian mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di NTMC Polres Magelang.
Selanjutnya, petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Dari data itu, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Baca juga: Hari Pertama Tilang Elektronik di Purwokerto, 78 Pengendara Tertangkap Kamera Langgar Lalu Lintas
Dikatakan, pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.
Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu juga harus segera dikonfirmasikan.
"Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas akan menerbitkan tilang, ada kodenya tersendiri. Nanti pembayaran tilang lewat BRI Virtual Account (BRIVA)," terangnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.