Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda DIY Pasang Kamera Tilang Elektronik di 4 Titik

Kompas.com - 23/03/2021, 16:24 WIB
Wijaya Kusuma,
Dony Aprian

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com -  Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) mulai memberlakukan sistem tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai Selasa (23/3/2021).

"Di Yogya ada empat titik yang sudah terpasang ETLE," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto kepada wartawan, Selasa.

Yulianto menyampaikan, empat titik yang sudah terpasang kamera pengawas yakni di Simpang Temon, Kabupaten Kulonprogo; Simpang Ngabean, Kota Yogyakarta; Simpang Banguntapan, Kabupaten Bantul dan Simpang Maguwoharjo, Kabupaten Sleman.

Terkait penambahan kamera pengawas di wilayah DIY, pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

"Sementara empat titik, semoga saja dari pemerintah daerah apakah itu provinsi atau kabupaten bisa merealisasikan. Toh ini akan berpengaruh pada pendapatan daerah," ungkapnya.

Baca juga: Polda Jabar Tebar Kamera Tilang Elektronik di 21 Titik Kota Bandung

Menurutnya, ETLE sudah mulai dilakukan beberapa bulan yang lalu di DIY. Pemberlakukan tersebut untuk sosialisasi penerapan ETLE.

"Memang sudah ada yang dilakukan penilangan dengan ETLE dan ada uang hanya sekadar dilakukan teguran," ucapnya.

Mekanisme bagi pelanggar yang terekam ETLE, petugas akan mengirimkan bukti pelanggaran ke alamat yang bersangkutan.

Setelah itu, pelanggar mempunyai waktu 7 hari untuk konfirmasi baik lewat website maupun datang ke posko Subditgakkum Ditlantas Polda DIY.

Selain itu, Ditlantas Polda DIY juga meluncurkan inovasi E Form SIM (Elektronik Formulir SIM), SIM Drive Thru dan E-Samsat Jogja.

E Form SIM ini merupakan aplikasi pendaftaran perpanjangan SIM melalui website Ditlantas Polda DIY.

"Masyarakat tidak perlu datang ke Satpas SIM, tapi cukup mendaftar melalui gadget," tuturnya.

Baca juga: Mulai Diterapkan April, Ini Sejumlah Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Kota Blitar...

Di website akan ada pilihan menu di tempat mana pemohon akan memperpanjang SIM termasuk pilihan pembayaran.

Setelah mendaftar dan membayar, pemohon akan dikirimkan kode unik untuk selanjutnya dibawa ke lokasi perpanjangan SIM.

SIM Drive Thru merupakan pelayanan perpanjangan SIM A dan C yang terletak di Lippo Mall Yogyakarta.

"Tidak perlu turun dari kendaraan, pemohon cukup menghadap ke kamera yang sudah disiapkan di sana, sidik jari, kemudian tanda tangan dilakukan dari atas kendaraan," bebernya.

Sedangkan E-Samsat Jogja merupakan pembayaran pajak tahunan dengan teknis pembayaran menggunakan ATM dan dilengkapi dengan E-posti yang dapat mencetak notice pajak kendaraan bermotor dan validasi pengesahan STNK.

Inovasi ini mempermudah masyarakat tanpa harus datang ke Samsat. Masyatakat cukup melakukan pembayaran melalui ATM bank.

"Perpanjangan STNK tahunan atau pajak tahunan tidak harus datang ke Samsat, tetapi bisa melalui ATM, saat ini baru BPD. Selain itu bisa juga dengan Gopay," tuturnya.

Setelah ada bukti pembayaran, bisa dibawa ke E-posti untuk mencetak notice pajak kendaraan bermotor dan validasi pengesahan STNK.

"E-posti sudah ada 27 titik. Jadi pajak tahunan tidak perlu lagi mengantri di Samsat, bisa lewat BPB bisa juga Gopay," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kinerja SPM Tetap Baik, Pemkot Tangerang Diapresiasi Kemendagri

Kinerja SPM Tetap Baik, Pemkot Tangerang Diapresiasi Kemendagri

Regional
Takut Ditangkap Warga, Pelaku Perampokan di Jambi Hamburkan Uang Rp 250 Juta Milik Korban ke Jalan

Takut Ditangkap Warga, Pelaku Perampokan di Jambi Hamburkan Uang Rp 250 Juta Milik Korban ke Jalan

Regional
Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Toko Emas Blora Berhasil Ditangkap, Ternyata Komplotan Residivis

Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Toko Emas Blora Berhasil Ditangkap, Ternyata Komplotan Residivis

Regional
Mantan Gubernur NTB Hadir dalam Sidang Pencemaran Nama Baik Tuduhan Perselingkuhan

Mantan Gubernur NTB Hadir dalam Sidang Pencemaran Nama Baik Tuduhan Perselingkuhan

Regional
Gerombolan Massa Tawuran di Perkampungan Magelang, Bawa Celurit dan Botol Kaca

Gerombolan Massa Tawuran di Perkampungan Magelang, Bawa Celurit dan Botol Kaca

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tipu Warga Soal Jual Beli Tanah Senilai Rp 2,3 Miliar

Mantan Caleg di Pontianak Tipu Warga Soal Jual Beli Tanah Senilai Rp 2,3 Miliar

Regional
Fakta Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Kekasihnya, Pelaku Residivis Pembunuhan

Fakta Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Kekasihnya, Pelaku Residivis Pembunuhan

Regional
Ribuan Warga di 7 Desa di Lebong Bengkulu Tolak Direlokasi, BPBD: Ancaman Bencana Tinggi

Ribuan Warga di 7 Desa di Lebong Bengkulu Tolak Direlokasi, BPBD: Ancaman Bencana Tinggi

Regional
Perbaiki Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Tersengat Listrik

Perbaiki Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Tersengat Listrik

Regional
Diisukan Bakal Ikut Maju Pilkada, Kapolda Jateng: Itu Kan Urusan Partai

Diisukan Bakal Ikut Maju Pilkada, Kapolda Jateng: Itu Kan Urusan Partai

Regional
Semua Guru di Kabupaten Semarang Bayar Iuran demi Pembangunan Gedung PGRI

Semua Guru di Kabupaten Semarang Bayar Iuran demi Pembangunan Gedung PGRI

Regional
Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Regional
Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Regional
Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Regional
Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com