Kuasa Hukum Dewa Ketut Puspaka, Agus Sujoko mengatakan, pengembalian tersebut merupakam itidak baik kliennya karena tak ingin disebut merugikan keuangan negara.
Meskipun menurutnya sebenarnya tak ada yang dilanggar dalam sewa rumah jabatan tersebut.
"Beliau ini mengabdi selama 34 tahun, dengan inisiatif beliau, karena selama ini beliau ini kan bekerja baik. Ini yang meminta keluarga besarnya, diminta mengembalikan dari pada dibilang merugikan negara," kata dia.
Ia mengklaim, sewa rumah jabatan tersebut sudah sesuai dengan mekanisme yang ada yakni SK Bupati Buleleng, Peraturan Bupati, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006.
"Tadi ada pertanyaan apakah ini kerugian? Kami bilang tidak karena kami sesuai mekanisme yang ada. Rumah jabatan itu sesuai mekanisme yang ada," kata dia.
Ia menambahkan, selama ini juga tak ada temuan dalam audit yang dilakukan BPK RI Perwakilan Provinsi Bali.
Rumah tersebut, kata dia, memang rumah pribadi yang kemudian ditetapkan sebagai rumah dinas melalui SK Bupati Buleleng.
"Rumah itu atas penetapan SK Bupati sebagai rumah dinas. Sejak itu dari rumah pribadi kemudian ditetapkan SK kemudian jadi rumah dinas," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Bali tengah mendalami kasus dugaan penyimpangan anggaran keuangan daerah untuk sewa rumah dinas jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Bali.
Dalam APBD Kabupaten Buleleng, Bali tahun 2014 sampai dengan saat ini terdapat anggaran sewa rumah untuk jabatan Sekda Kabupaten Buleleng.
Baca juga: Kejati Bali Selidiki Dugaan Penyimpangan Anggaran untuk Sewa Rumah Dinas Sekda Buleleng
Namun, Sekda Kabupaten Buleleng sampai saat ini tidak mempunyai rumah jabatan Sekda Buleleng.
Untuk kegiatan sewa rumah jabatan Sekda Buleleng sejak 2014 sampai dengan 2020, ada perjanjian sewa antara Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) dengan pemilik rumah perihal sewa rumah jabatan Sekda Kabupaten Buleleng.
Berdasarkan data dalam SP2D ditemukan kerugian negara dalam hal kegiatan sewa rumah jabatan Sekda Buleleng sebesar Rp 836.952.318.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.