DENPASAR, KOMPAS.com - Eks Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka diperiksa penyidik Kejati Bali dalam kasus dugaan penyimpangan aggaran sewa rumah jabatan periode 2014 sampai dengan 2020, Selasa (23/3/2021).
Ia mendatangi Kejati Bali didampingi kuasa hukumnya sekitar pukul 09.00 Wita.
Lalu menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak pukul 10.00 Wita hingga 15.50 Wita.
"Diperiksa untuk memberikan keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan umum yang kami laksanakan. Sampai saat ini, kurang lebih 28 pertayaan," kata Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto di Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan, penyidik meminta keterangan terkait masalah penggagaran, penunjukan rumah, dan pencairan anggaran.
Baca juga: Sekda Buleleng Tanggapi Dugaan Penyimpangan Anggaran Sewa Rumah Dinas
"Termasuk juga yang bersangkutan memberikan keterangan pengembalian yang diberikannya kepada pemerintah Kabupaten Bulelelng," kata dia.
Ia mengatakan, saat diperiksa, Dewa Ketut Puspaka kooperatif.
Luga mengatakan, selain eks Sekda Buleleng, istri Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra yakni Ida Ayu Wardhany Sutjidra juga diperiksa.
Ia diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan umum kasus dugaan penyelewengan anggaran sewa rumah jabatan wakil bupati.
"Benar, ada istri wakil Bupati Buleleng yang datang. Perlu kami sampaikan bahwa penyelidikan yang kami lakukan di awal adalah untuk menidaklanjuti laporan atas sewa rumah jabatan wakil bupati dan sekda Kabupaten Buleleng, jadi dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik)," kata dia.
Ia mengatakan, pemeriksaan ini untuk mencari dan mengumpulkan seluruh bukti-bukti yang ada.
“Saksi-saksi yang dimintai keterangan merupakan mereka yang telah dimintai keterangan pada saat penyelidikan. Kembali dimintai keterangan kali ini untuk penyidikan sebagai alat bukti keterangan saksi," kata dia.
Sementara itu, mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka selesai diperiksa mengaku, menjawab semua pertanyaan dari penyidik termasuk alasan mengapa mengembalikan uang Rp 924.400.000 ke kas Kabupaten Buleleng.
"Pertama terima kasih sampai hari ini sangat sehat menjalani pemeriksaan, semua pertanyaan saya jawab dan jelaskan dengan baik," kata Dewa Ketut Puspaka, di Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar.
Ia mengatakan, mengembalikan uang sewa rumah jabatan tersebut sebagai itikad baik.
"Saya jelaskan mengembalikan (uang sewa) jadi itu kan itikad baik. Perhitungan yang ada Rp 924.400.000 juta, saya kembalikan ke kas daerah," kata dia.