Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Penyimpangan Anggaran Rumah Jabatan, Eks Sekda dan Istri Wakil Bupati Buleleng Diperiksa

Kompas.com - 23/03/2021, 15:45 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Eks Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka diperiksa penyidik Kejati Bali dalam kasus dugaan penyimpangan aggaran sewa rumah jabatan periode 2014 sampai dengan 2020, Selasa (23/3/2021).

Ia mendatangi Kejati Bali didampingi kuasa hukumnya sekitar pukul 09.00 Wita.

Lalu menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak pukul 10.00 Wita hingga 15.50 Wita.

"Diperiksa untuk memberikan keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan umum yang kami laksanakan. Sampai saat ini, kurang lebih 28 pertayaan," kata Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto di Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Selasa.

Ia mengatakan, penyidik meminta keterangan terkait masalah penggagaran, penunjukan rumah, dan pencairan anggaran.

Baca juga: Sekda Buleleng Tanggapi Dugaan Penyimpangan Anggaran Sewa Rumah Dinas

"Termasuk juga yang bersangkutan memberikan keterangan pengembalian yang diberikannya kepada pemerintah Kabupaten Bulelelng," kata dia.

Ia mengatakan, saat diperiksa, Dewa Ketut Puspaka kooperatif.

Luga mengatakan, selain eks Sekda Buleleng, istri Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra yakni Ida Ayu Wardhany Sutjidra juga diperiksa.

Ia diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan umum kasus dugaan penyelewengan anggaran sewa rumah jabatan wakil bupati.

"Benar, ada istri wakil Bupati Buleleng yang datang. Perlu kami sampaikan bahwa penyelidikan yang kami lakukan di awal adalah untuk menidaklanjuti laporan atas sewa rumah jabatan wakil bupati dan sekda Kabupaten Buleleng, jadi dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik)," kata dia.

Ia mengatakan, pemeriksaan ini untuk mencari dan mengumpulkan seluruh bukti-bukti yang ada.

“Saksi-saksi yang dimintai keterangan merupakan mereka yang telah dimintai keterangan pada saat penyelidikan. Kembali dimintai keterangan kali ini untuk penyidikan sebagai alat bukti keterangan saksi," kata dia.

Sementara itu, mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka selesai diperiksa mengaku, menjawab semua pertanyaan dari penyidik termasuk alasan mengapa mengembalikan uang Rp 924.400.000 ke kas Kabupaten Buleleng.

"Pertama terima kasih sampai hari ini sangat sehat menjalani pemeriksaan, semua pertanyaan saya jawab dan jelaskan dengan baik," kata Dewa Ketut Puspaka, di Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar.

Ia mengatakan, mengembalikan uang sewa rumah jabatan tersebut sebagai itikad baik.

"Saya jelaskan mengembalikan (uang sewa) jadi itu kan itikad baik. Perhitungan yang ada Rp 924.400.000 juta, saya kembalikan ke kas daerah," kata dia.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com