Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Elektronik di Serang Mulai 1 April 2021, Surat Dikirim lewat Pos

Kompas.com - 23/03/2021, 15:36 WIB
Rasyid Ridho,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Polda Banten akan mulai menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di Kota Serang pada 1 April 2021.

Direktur Lalu Lintas Polda Banten Kombes Rudy Purnomo mengatakan, 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang terekeman kamera pemantau akan dikenakan sanksi penegakan hukum berupa tilang.

"Jenisnya ada 10, tidak pakai helm, melanggar marka jalan, lampu merah, tidak menggunakan sefty belt, mengunakan ponsel, tidak membayar pajak," kata Rudy kepada wartawan, Selasa (23/3/2021).

Baca juga: Tilang Elektronik Resmi Berlaku, Ini Cara Bayar Dendanya

Menurut Rudy, tilang elektronik mengandalkan kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di jalan raya untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas.

Nantinya, kamera akan menangkap dan mengambil foto kendaraan pelanggar sebagai bukti yang akan dikirimkan ke pengendara melalui pos.

"Jika ada yang melanggar, langsung dikirim (surat pemberitahuan) kepada pelanggar," ujar Rudy.

Baca juga: Jumlah dan Lokasi Kamera CCTV Tilang Elektronik di 12 Provinsi

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Banten AKBP Hamdan menambahkan, secara aturan, pelanggar yang terekam kamera akan mendapatkan surat konfirmasi yang dikirimkan ke alamat sesuai data kendaraan.

Pengiriman akan langsung dikirimkan ke alamat keesokan harinya.

Jika diakui, maka pelanggar melakukan konfirmasi kepada Direktorat Penegakan Hukum.

Namun, jika tidak diakui, maka STNK akan dilakukan pemblokiran.

"Selama tiga hari kita tunggu enggak ada konfirmasi, lima hari enggak ada konfirmasi, hingga 7 hari tidak ada, maka STNK diblokir," kata Hamdani.

Menurut Hamdani, jika pelanggar mengonfirmasi dan mengakui pelanggarannya, maka akan diminta melakukan pembayaran denda via BRI.

Denda maksimal wajib dibayarkan untuk setiap pelanggaran yang telah terdeteksi.

"Titipan denda ke bank itu maksimal, contoh tidak menggunakan sabuk pengaman Rp 700.000, menggunakan ponsel Rp 700.000, tidak pakai helm Rp 500.000," ujar Hamdani.

Setelah ada keputusan pengadilan, dan sudah diputuskan besaran dendanya, maka pelanggar dapat mengambil uang kelebihan yang dibayar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Acara Halalbihalal, Kadis Kominfo Sumut Ajak Jajarannya Langsung Fokus Bekerja

Di Acara Halalbihalal, Kadis Kominfo Sumut Ajak Jajarannya Langsung Fokus Bekerja

Regional
Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Kilas Daerah
BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

Regional
Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Regional
Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com