SERANG, KOMPAS.com - Polda Banten akan mulai menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di Kota Serang pada 1 April 2021.
Direktur Lalu Lintas Polda Banten Kombes Rudy Purnomo mengatakan, 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang terekeman kamera pemantau akan dikenakan sanksi penegakan hukum berupa tilang.
"Jenisnya ada 10, tidak pakai helm, melanggar marka jalan, lampu merah, tidak menggunakan sefty belt, mengunakan ponsel, tidak membayar pajak," kata Rudy kepada wartawan, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: Tilang Elektronik Resmi Berlaku, Ini Cara Bayar Dendanya
Menurut Rudy, tilang elektronik mengandalkan kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di jalan raya untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas.
Nantinya, kamera akan menangkap dan mengambil foto kendaraan pelanggar sebagai bukti yang akan dikirimkan ke pengendara melalui pos.
"Jika ada yang melanggar, langsung dikirim (surat pemberitahuan) kepada pelanggar," ujar Rudy.
Baca juga: Jumlah dan Lokasi Kamera CCTV Tilang Elektronik di 12 Provinsi
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Banten AKBP Hamdan menambahkan, secara aturan, pelanggar yang terekam kamera akan mendapatkan surat konfirmasi yang dikirimkan ke alamat sesuai data kendaraan.
Pengiriman akan langsung dikirimkan ke alamat keesokan harinya.
Jika diakui, maka pelanggar melakukan konfirmasi kepada Direktorat Penegakan Hukum.
Namun, jika tidak diakui, maka STNK akan dilakukan pemblokiran.
"Selama tiga hari kita tunggu enggak ada konfirmasi, lima hari enggak ada konfirmasi, hingga 7 hari tidak ada, maka STNK diblokir," kata Hamdani.
Menurut Hamdani, jika pelanggar mengonfirmasi dan mengakui pelanggarannya, maka akan diminta melakukan pembayaran denda via BRI.
Denda maksimal wajib dibayarkan untuk setiap pelanggaran yang telah terdeteksi.
"Titipan denda ke bank itu maksimal, contoh tidak menggunakan sabuk pengaman Rp 700.000, menggunakan ponsel Rp 700.000, tidak pakai helm Rp 500.000," ujar Hamdani.
Setelah ada keputusan pengadilan, dan sudah diputuskan besaran dendanya, maka pelanggar dapat mengambil uang kelebihan yang dibayar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.