UNGARAN, KOMPAS.com - Satlantas Polres Semarang mulai menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, Selasa (23/3/2021).
Selain titik ETLE dengan empat kamera, disiapkan pula aplikasi Asiap (Aduan Siaga Polantas) untuk pengawasan secara portabel.
Kasat Lantas Polres Semarang AKP Muhammad Adiel Aristo mengatakan aplikasi Asiap itu untuk menunjang ETLE.
"Untuk tilang elektronik kamera dipasang di perempatan Assalamah, Alun-alun lama, Bergas, dan titik cabang Pegadaian," jelasnya.
Baca juga: ETLE Resmi Diterapkan di Wilayah 12 Polda
Dia mengungkapkan ETLE diutamakan dipasang di jalan utama yang arusnya terhitung padat dan rawan pelanggaran lalu lintas.
"Kita berupaya agar pengguna jalan semakin tertib dan mengurangi risiko kecelakaan," kata Aristo.
Dia mengimbau pengguna jalan raya semakin tertib dan mematuhi peraturan.
"Untuk kendaraan yang belum balik nama, saya imbau segera balik nama sesuai kepemilikan untuk menghidari salah sasaran dalam penindakan," ungkap Aristo.
Baca juga: ETLE Mobile Diluncurkan, Kapolda Metro: Yang Kebut-kebutan, Tunggu Surat Cinta
Terpisah, Kasat Lantas Salatiga AKP Sopian Rahmadiyanto mengatakan, wilayahnya tidak termasuk dalam 14 polres yang hari ini mulai menerapkan ETLE.
"Tapi kita juga sudah melakukan uji coba, dengan memasang enam kamera pengintai atau CCTV pada sejumlah jalan," jelasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.