Sementara Komisioner KPU Papua Diana Simbiak belum memberi kepastian mengenai tahapan PSU Pilkada Boven Digoel yang diperintahkan MK.
"Belum kita masih menunggu petunjuk pimpinan di KPU RI," kata Diana saat dihubungi lewat ponsel.
Sebelumnya, pasangan Yusak Yaluwo-Yakobus Waremba pernah didiskualifikasi dari Pilkada Boven Digoel 2020. Keputusan itu dikeluarkan KPU RI pada 28 November 2020.
Akibat keputusan itu, ratusan massa merusak dan membakar sejumlah fasilitas umum di Boven Digoel. Massa juga membakar rumah salah satu calon bupati pada 30 November 2020.
Baca juga: Sengketa Pilkada Boven Digoel, MK Diskualifikasi Yusak-Yakob dan Perintahkan Pemungutan Suara Ulang
Pada 9 Desember 2020, Bawaslu memenangkan gugatan yang dilayangkan kubu Yusak Yaluwo-Yakobus Waremba dan memerintahkan KPU kembali memasukkan pasangan tersebut sebagai peserta Pilkada Boven Digoel 2020.
Pemungutan suara Boven Digoel akhirnya dilaksanakan pada 28 Desember 2020 dengan empat pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Pada 14 Januari 2021, KPU memutuskan pasangan Yusak-Yacob meraih 16.319 suara atau 52,87 persen dari 31.520 suara sah pada Pilkada Kabupaten Boven Digoel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.