Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Eksekusi Lahan Petani di Pelalawan Riau, Pakar Sebut Presiden Harus Turun Tangan

Kompas.com - 23/03/2021, 08:53 WIB
Idon Tanjung,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Sengketa lahan petani sawit dengan perusahaan di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, tak kunjung usai.

Apalagi, Kejari Pelalawan tetap akan mengeksekusi lahan seluas 3.323 hektare itu, meski gugatan warga telah dimenangkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Persoalan ini mendapat perhatian dari pakar lingkungan hidup.

Seorang Pakar Lingkungan Riau Dr Hengki Firmanda mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya mesti turun tangan jika masalah utamanya adalah kawasan hutan.

Sebab, menurut Hengki, jika penetapan kawasan hutan itu dilakukan setelah adanya pihak masyarakat atau petani terlebih dulu membuka lahan dan bercocok tanam bahkan hingga menghasilkan, maka Menteri KLHK Siti Nurbaya harus hadir.

"Menteri LHK memang harus ikut turun juga jika memang itu kawasan hutan. Kalau memang dia dijadikan oleh negara sebagai kawasan hutan, maka ada proses peralihan. Itu kan ada bukti campur tangan negara," kata Hengki saat dimintai keterangan oleh wartawan, Selasa (23/3/2021).

Baca juga: Eksekusi Lahan Sawit Warga oleh DLHK Riau Disorot Jokowi, MA Batalkan Surat Perintah Ambilalih

Jika perlu, kata dia, Presiden Jokowi juga mesti ikut membantu menyelesaikan persoalan tersebut.

Hal ini berdasarkan adanya pernyataan Presiden Jokowi yang akan mengirimkan tim untuk menuntaskan masalah sengketa lahan di Desa Pangkalan Gondai. Itu disampaikan Jokowi saat pembagian SK Perhutanan Sosial tanah beberapa waktu lalu di Riau.

"Pernyataan itu kan bukti bahwa Presiden sudah bersikap. Menurut saya, negara harus koreksi kembali apakah benar itu kawasan hutan atau bagaimana. Negara harus duduk kembali bersama masyarakat, perusahaan, tokoh masyarakat hingga aparat setempat," tegas Dosen Perdata di Fakultas Hukum Universitas Riau (UR) itu.

Hengki menyampaikan, keterlibatan negara juga didasari keluarnya surat keterangan ganti rugi (SKGR) yang dimiliki warga. Ia menilai keluarnya SKGR adalah bukti bahwa lahan tersebut diakui negara terkait kepemilikannya.

"Jika ada SKGR, berarti ada alas dasar kepemilikan. Terlebih lagi jika ada jual beli misalnya, berarti kan ada kerugian yang dimunculkan di sana. Jika memang demikian negara memang harus turut andil disitu," ucapnya.

MA menangkan petani sawit

Diberitakan sebelumnya, usaha ratusan petani sawit Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, yang melawan eksekusi 3.323 hektare lahan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau membuahkan hasil.

Pasalnya, Mahkamah Agung menyatakan surat perintah tugas nomor 096/PPLHK/082 tanggal 10 Januari 2020 untuk pengamanan atau eksekusi lahan sawit batal atau tidak sah. 

Putusan Nomor 595 K.TUN/2020 itu sudah disampaikan Mahkamah Agung ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru (PTUN). Amar putusan tersebut sudah disampaikan panitera ke penggugat dan tergugat. 

Dalam putusan itu tertulis penggugat adalah PT Peputra Supra Jaya (PSJ). Perusahaan ini mewakili sejumlah koperasi yang di dalamnya ada ratusan warga melawan eksekusi yang dilakukan oleh DLHK (tergugat). 

Baca juga: Sopir Taksi Online Ditembak Penumpang, Korban Ditemukan di Perkebunan Sawit

Eksekusi lahan pertama seluas sekitar dua ribu hektar. Lahan kebun sawit tersebut langsung diserahkan ke PT Nusa Wana Raya (NWR) oleh DLHK Riau dan jaksa.

Bahkan, lahan yang awalnya ditanami kebun sawit itu kemudian ditanami akasia.

PT NWR merupakan perusahaan swasta yang memasok batang kayu akasia ke PT RAPP (APRIL Group).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Regional
PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

Regional
2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

Regional
131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

Regional
Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Regional
Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Regional
Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Regional
Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Regional
Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Regional
Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Regional
Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Regional
Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Regional
Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Regional
BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer 'Rossby Ekuator'

BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer "Rossby Ekuator"

Regional
Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut 'Cuci Uang' Hasil Narkoba

Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut "Cuci Uang" Hasil Narkoba

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com