Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pura-pura Beli Rokok, 2 Pria di Makassar Rampok Toko Kelontong di Makassar

Kompas.com - 23/03/2021, 07:45 WIB
Himawan,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua pria usai merampok sebuah toko kelontong di Jalan Tupai, Kecamatan Mamajang, Makassar, Minggu (21/3/2021) dini hari.

Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus mengatakan, keduanya berinisial AT (27) dan IS (30) mendatangi toko kelontong itu saat keadaan sedang sepi.

Awalnya, kedua pelaku datang dengan berpura-pura membeli rokok batangan seharga Rp 5.000 yang saat itu sedang dijaga oleh pemilik toko.

"Salah satu pelaku inisial IS masuk ke dalam toko dan lansung mengeluarkan sebilah parang panjang di dalam jaket warna biru yang digunakan pelaku kemudian mengancam dan mengambil ponsel milik korban," kata Supriady kepada wartawan, Senin (22/3/2021).

Baca juga: Polisi Tangkap 4 Perampok Bersenjata Api di Riau

Setelah mengambil ponsel korban, kedua perampok kabur hingga akhirnya tertangkap polisi.

Supriady mengatakan, para pelaku sudah sering melakukan pencurian dengan kekerasan.

Selain toko kelontong di Jalan Tupai, tercatat kedua pelaku pernah melakukan aksi serupa di Jalan Mongonsidi Makassar awal Maret lalu.

Sebelum beraksi, kedua pelaku selalu mengamati situasi di sekitar lokasi. Rata-rata pelaku merampok toko yang dijaga oleh perempuan.

"Modusnya sama membeli rokok serta mengancam penjaga toko, kemudian mengambil ponsel korbannya perempuan," ujar Supriady.

Dari hasil pemeriksaan polisi, kata Supriady, kedua pelaku menjual hasil curiannya seharga Rp 500.000 sampai Rp 800.000 ke beberapa mahasiswa dan pemilik konter ponsel.

Hasil penjualan digunakan AT dan IS untuk berfoya-foya.

"Selain kedua pelaku tiga orang pria masing-masing berinisial JS (23), AX (22) dan SY (25) turut diamankan diduga merupakan penadahan hasil curian," tutur pria yang akrab disapa, Edhy ini.

Baca juga: Rampok Truk Kompos, Dua Oknum Polisi Lampung Segera Diadili

Kedua pelaku, kata Supriady, ditembak polisi karena mencoba melarikan diri saat pengembangan kasus.

AT dan IS dijerat Pasal 365 KUHP tentang curas dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Sedangkan para penadah disangka Pasal 480 tentang pertolongan jahat ancaman hukuman 4 tahun," tandas Edhy. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com