MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua pria usai merampok sebuah toko kelontong di Jalan Tupai, Kecamatan Mamajang, Makassar, Minggu (21/3/2021) dini hari.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus mengatakan, keduanya berinisial AT (27) dan IS (30) mendatangi toko kelontong itu saat keadaan sedang sepi.
Awalnya, kedua pelaku datang dengan berpura-pura membeli rokok batangan seharga Rp 5.000 yang saat itu sedang dijaga oleh pemilik toko.
"Salah satu pelaku inisial IS masuk ke dalam toko dan lansung mengeluarkan sebilah parang panjang di dalam jaket warna biru yang digunakan pelaku kemudian mengancam dan mengambil ponsel milik korban," kata Supriady kepada wartawan, Senin (22/3/2021).
Baca juga: Polisi Tangkap 4 Perampok Bersenjata Api di Riau
Setelah mengambil ponsel korban, kedua perampok kabur hingga akhirnya tertangkap polisi.
Supriady mengatakan, para pelaku sudah sering melakukan pencurian dengan kekerasan.
Selain toko kelontong di Jalan Tupai, tercatat kedua pelaku pernah melakukan aksi serupa di Jalan Mongonsidi Makassar awal Maret lalu.
Sebelum beraksi, kedua pelaku selalu mengamati situasi di sekitar lokasi. Rata-rata pelaku merampok toko yang dijaga oleh perempuan.
"Modusnya sama membeli rokok serta mengancam penjaga toko, kemudian mengambil ponsel korbannya perempuan," ujar Supriady.
Dari hasil pemeriksaan polisi, kata Supriady, kedua pelaku menjual hasil curiannya seharga Rp 500.000 sampai Rp 800.000 ke beberapa mahasiswa dan pemilik konter ponsel.
Hasil penjualan digunakan AT dan IS untuk berfoya-foya.
"Selain kedua pelaku tiga orang pria masing-masing berinisial JS (23), AX (22) dan SY (25) turut diamankan diduga merupakan penadahan hasil curian," tutur pria yang akrab disapa, Edhy ini.
Baca juga: Rampok Truk Kompos, Dua Oknum Polisi Lampung Segera Diadili
Kedua pelaku, kata Supriady, ditembak polisi karena mencoba melarikan diri saat pengembangan kasus.
AT dan IS dijerat Pasal 365 KUHP tentang curas dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Sedangkan para penadah disangka Pasal 480 tentang pertolongan jahat ancaman hukuman 4 tahun," tandas Edhy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.