Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Batalkan Pemenang Pilkada di PALI, Ini Pertimbangannya

Kompas.com - 22/03/2021, 21:11 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Nomor 366/PL.02.6-Kpt/1612/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati PALI.

Dengan demikian, pasangan petahana Heri Amalindo- Soemarjono dibatalkan dari status pemenang Pilkada serentak yang diselenggarakan pada 9 Desember 2020.

Dalam sidang virtual yang ditayangkan akun YouTube milik MK, hakim menilai ada kejanggalan dalam pelaksanaan Pilkada PALI.

Baca juga: MK Batalkan Petahana Jadi Bupati dan Wabup Terpilih di PALI, 4 TPS Gelar Pemungutan Suara Ulang

Hal itu berdasarkan fakta persidangan yang menemukan adanya pemilih ganda, serta pemalsuan tanda tangan oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

MK sebelumnya menghadirkan saksi bernama Tarmizi, salah seorang pemilih di TPS 8 Kelurahan Babat, Kecamatan Penukal.

Kemudian Rika, pemilih di TPS 6 Kelurahan Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI.

Setelah dibandingkan, keduanya mengaku hanya memberikan hak suara satu kali.

Sementara, berdasarkan dokumen, kedua saksi ini menyalurkan hak suara lebih dari satu kali.

"Dilakukan pencocokan tanda tangan terhadap pemilih atas nama Hendra Gunawan, ternyata tidak sama dengan tanda tangan yang terdapat dalam formulir Model C. Daftar hadir pemilih-KWK di TPS 10 Kelurahan Air Itam, Kecamatan Penukal," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan putusan, Senin (22/3/2021).

Baca juga: MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 88 TPS untuk Pilgub Jambi

MK menilai, pemalsuan tanda tangan dalam dokumen resmi negara merupakan pelanggaran serius, karena tidak hanya melanggar etika, tetapi lebih dalam sebagai pemalsuan oleh penyelenggara pemilihan.

Dengan adanya pelanggaran tersebut, MK meminta KPU PALI untuk segera melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 4 TPS.

PSU dilakukan dengan tenggat waktu 30 hari setelah putusan ini dibacakan.

"TPS 6 Kelurahan Tempirai, TPS 8 Kelurahan Babat, TPS 9 dan 10 Kelurahan Air Itam dalam waktu 30 hari kerja sejak diucapkannya putusan ini melaksanakan PSU. Kemudian hasil pelaksaan PSU ditetapkan setelah digabungkan dengan perolahan suara yang tidak dibatalkan," ujar Anwar.

Sementara itu, kuasa hukum pasangan nomor urut 01 Devi Harianto dan Darmadi Suhaimi, Novriansyah mengatakan, mereka sebelumnya menggugat KPU terkait hasil putusan Pilkada.

Dari beberapa poin gugatan yang dilayangkan, MK mengabulkan gugatan mereka terkait penetapan hasil Pilkada.

"Kami akan mempersiapkan struktur tim untuk mendulang suara sebanyak-banyaknya dalam PSU. Karena di 4 TPS ini ada 1.500 suara yang diperebutkan," ujar Novriansyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Calon Pengantin di Aceh Disebut Tunda Pernikahan karena Lonjakan Harga Emas

Calon Pengantin di Aceh Disebut Tunda Pernikahan karena Lonjakan Harga Emas

Regional
Ribuan Lampion Akan Diterbangkan Saat Waisak di Borobudur, Ini Harga Tiketnya

Ribuan Lampion Akan Diterbangkan Saat Waisak di Borobudur, Ini Harga Tiketnya

Regional
Tanggapan Rektor Untan Pontianak soal Dugaan Dosennya yang Jadi Joki Mahasiswa S2

Tanggapan Rektor Untan Pontianak soal Dugaan Dosennya yang Jadi Joki Mahasiswa S2

Regional
Kerugian Banjir Kota Semarang dan Kabupaten Demak Tembus Rp 1,6 Triliun

Kerugian Banjir Kota Semarang dan Kabupaten Demak Tembus Rp 1,6 Triliun

Regional
Penipuan Berkedok Rumah Bantuan di Aceh, Uang Korban Dipakai untuk Lebaran

Penipuan Berkedok Rumah Bantuan di Aceh, Uang Korban Dipakai untuk Lebaran

Regional
Pria Bersebo Pembacok Warga Aceh Timur Ditangkap

Pria Bersebo Pembacok Warga Aceh Timur Ditangkap

Regional
Puluhan Hektar Lahan Padi di Kabupaten Landak Terendam Banjir

Puluhan Hektar Lahan Padi di Kabupaten Landak Terendam Banjir

Regional
Kasus Penemuan Mayat Wanita di Polokarto Sukoharjo Dipastikan Korban Pembunuhan, 15 Orang Diperiksa, Jasad Diduga Sudah 5 Hari

Kasus Penemuan Mayat Wanita di Polokarto Sukoharjo Dipastikan Korban Pembunuhan, 15 Orang Diperiksa, Jasad Diduga Sudah 5 Hari

Regional
Libur Lebaran, Volume Sampah di Tangerang Capai 3.000 Ton Per Hari

Libur Lebaran, Volume Sampah di Tangerang Capai 3.000 Ton Per Hari

Regional
Selepas Lebaran, Kapolsek dan Kasat Lantas di Lampung Diganti

Selepas Lebaran, Kapolsek dan Kasat Lantas di Lampung Diganti

Regional
Usai Lebaran, Perbaikan Tanggul Jebol Sungai Wulan Demak Dikebut

Usai Lebaran, Perbaikan Tanggul Jebol Sungai Wulan Demak Dikebut

Regional
Viral, Video Truk Meluncur Tanpa Sopir di Tol Kalikangkung, Ini Penyebabnya

Viral, Video Truk Meluncur Tanpa Sopir di Tol Kalikangkung, Ini Penyebabnya

Regional
Letusan Gunung Ruang Sudah Mereda, Statusnya Masih Awas

Letusan Gunung Ruang Sudah Mereda, Statusnya Masih Awas

Regional
Anggota Polisi yang Mabuk Sambil Ngebut Bawa Mobil Kasat Narkoba di Riau Ditahan

Anggota Polisi yang Mabuk Sambil Ngebut Bawa Mobil Kasat Narkoba di Riau Ditahan

Regional
BEM FH Undip Serahkan 'Amicus Curiae' ke MK, Berisi soal Permasalahan Pilpres

BEM FH Undip Serahkan "Amicus Curiae" ke MK, Berisi soal Permasalahan Pilpres

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com