Menurut Arwansa, dalam kondisi tersebut kedua tersangka semakin panik, karena sempat ada warga yang curiga dan menanyakan keperluannya.
"Paginya korban sadar, kambingnya hilang dicuri. Saat dicek, mobil yang ditinggal tersangka di dalamnya terdapat bulu kambing," ungkap Arwansa.
Baca juga: Kasus Sopir Diteriaki Maling dan Dianiaya sampai Tewas, Polisi Umumkan 4 Buronan
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.