KOMPAS.com - Kepala Polres (Kapolres) Tulungagung AKBP Handono Subiakto mengimbau masyarakat di Tulungagung dan Trenggalek agar meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran uang palsu.
Pasalnya, uang palsu senilai Rp 9 juta diindikasi telah beredar di dua kabupaten di Provinsi Jawa Timur itu.
Hal ini terungkap usai kepolisian menangkap dua orang yang diduga mengedarkan uang palsu, yakni YK dan TS.
Baca juga: 2 Pengedar Uang Palsu Ditangkap, Sudah Belanja Lebih dari Rp 9 Juta
YK merupakan warga Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung.
Sedangkan rekannya, TS, adalah warga Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
Pelaku diduga telah membelanjakan uang palsu senilai Rp 9 juta ke warung dan toko di Tulungagung dan Trenggalek.
“Pelaku membeli barang berupa bensin, rokok, dan kebutuhan lain di toko, dengan uang palsu,” jelas Handono.
Baca juga: Virtual Police Mulai Bergerak, Seorang Pemuda di Solo “Diamankan” gara-gara Komentarnya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.