Sementara itu, Sekda Mimika Michael Gomar mengatakan akan menindaklanjuti 280 ASN yang tidak masuk ke kantor dengan mengirimkan surat resmi kepada mereka.
Dijelaskan Michael, ada beberapa tahapan yang dilakukan untuk menangani oknum ASN yang dianggap melanggar disiplin yaitu penyampaian melalui lisan hingga menghadap.
Hal itu, lanjutnya, mengacu pada PP Nomor 53 Tahun 2010.
Baca juga: Oknum TNI Diduga Tembak Sopir Taksi Online, Ini Faktanya
Masih dikatakan Michael, jika penyampaian lisan belum juga ditanggapi, maka akan diikuti dengan pemanggilan pertama, kedua, dan ketiga.
"Jika sampai tga kali pemanggilan tidak juga ada konfirmasi dan kooperatif dari ASN yang bersangkutan maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Mimika berhak membuat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat yang bersangkutan dari statusnya sebagai ASN, di mana tembusan surat itu disampaikan kepada Komisi ASN dan lainnya," kata Michael, dikutip dari Antara.
Kata Michael, karena status mereka masih sebagai ASN, ia pun meminta para ASN tersebut dapat masuk ke kantor dan melaksanakan tugasnya mereka sesuai dengan jabatan dan bidang yang mereka emban.
Untuk sementara, Pemkab Mimika akan menghentikan pemberian gaji dan tunjangan lainnya bagi ASN yang tidak masuk ke kantor.
Baca juga: Oknum TNI Tembak Sopir Taksi Online, Kapenrem: Masih Didalami Motifnya
Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.