Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lupa Pakai Masker Saat Berkendara, 2 Turis Asing di Bali Didenda Rp 1 Juta

Kompas.com - 22/03/2021, 13:37 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Operasi yustisi penegakan penerapan protokol kesehatan Covid-19 di Bali terus dilakukan tim gabungan dari Satpol PP, polisi, imigrasi, hingga TNI.

Selain menyasar warga negara Indonesia, operasi yustisi juga menyasar warga negara asing (WNA) yang abai terhadap protokol kesehatan.

Seperti yang dilakukan saat operasi yustisi di kawasan Kuta, Badung, Bali, pada Minggu (21/3/2021) malam.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan, petugas gabungan menjaring 12 pelanggar yang terdiri dari sembilan WNA dan tiga WNI.

Dari jumlah itu, dua warga negara Australia berinisial ASA dan warga negara Lebanon berinisial SM didenda Rp 1 juta. Mereka tak mengenakan masker saat berkendara.

Kemudian, satu WNI didenda Rp 100.000 karena alasan yang sama.

Baca juga: 58 Sekolah di Kota Blitar Mulai Uji Coba Belajar Tatap Muka

Sementara pelanggar yang tidak bisa membayar denda administratif diberikan surat panggilan empat orang yakni tiga WNA bernama Sergii asal Ukraina, Peter Reto asal Swis, dan Ermogenous asal Siprus dan seorang WN Indonesia I Putu S.

Sisanya lima orang diberikan teguran lisan karena memakai masker dengan cara yang tak benar. Mereka terdiri dari empat WNA dan seorang WN Indonesia.

"Ada dua sudah bayar, dan tiga tak bayar karena alasan tak membawa uang. Mereka akan dipanggil," kata Dharmadi saat dihubungi, Senin (22/3/2021).

Dharmadi mengatakan, para WNA itu beralasan lupa memakai masker.

"Alasannya klasik yakni lupa dan sebenarnya di negara mana pun sudah melakukan hal yang sama, memakai masker," kata dia.

 

Jika mereka masih melanggar protokol kesehatan untuk yang kedua kalinya maka ancamannya adalah deportasi.

"Mereka walau pun WNA harus tunduk dengan peraturan yang ada. Ini bagian dari konsistensi kita dalam memberikan efek jera. Kalau masih melakukan, kita akan deportasi kita libatkan imigrasi," katanya.

Untuk diketahui, warga negara asing (WNA) di Bali yang tak menerapkan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker, kini terancam sanksi denda Rp 1 juta.

Baca juga: Jelang Pembukaan Pariwisata, Ini Program Vaksinasi hingga Perkembangan Kasus Covid-19 di Bali

Bahkan, jika terus berulang, ancamannya bisa berupa deportasi.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, aturan ini dibuat karena banyaknya pelanggaran prokes yang dilakukan para WNA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com