Jika mereka masih melanggar protokol kesehatan untuk yang kedua kalinya maka ancamannya adalah deportasi.
"Mereka walau pun WNA harus tunduk dengan peraturan yang ada. Ini bagian dari konsistensi kita dalam memberikan efek jera. Kalau masih melakukan, kita akan deportasi kita libatkan imigrasi," katanya.
Untuk diketahui, warga negara asing (WNA) di Bali yang tak menerapkan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker, kini terancam sanksi denda Rp 1 juta.
Baca juga: Jelang Pembukaan Pariwisata, Ini Program Vaksinasi hingga Perkembangan Kasus Covid-19 di Bali
Bahkan, jika terus berulang, ancamannya bisa berupa deportasi.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, aturan ini dibuat karena banyaknya pelanggaran prokes yang dilakukan para WNA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.